Pemerintah Larang Mudik, Ini Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik

Pemerintah melalui Kemenpan RB melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran

Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi PNS - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik Lebaran tahun 2020 ini.

Kepada pasa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau coronavirus (covid-19)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Pasien Tampar Perawat Karena Ditegur tak Pakai Masker, Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020).

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dampak Covid-19, Hotel di Aceh Timur dan Travel Rumahkan Karyawan

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Penundaan kenaikan gaji berkala

Penundaan kenaikan pangkat

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Sembilan Rumah Warga di Bener Meriah Rusak Diterpa Angin Puting Beliung

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved