Pemerintah Larang Mudik, Ini Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik

Pemerintah melalui Kemenpan RB melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran

Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi PNS - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik Lebaran tahun 2020 ini.

Kepada pasa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau coronavirus (covid-19)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan mudik Lebaran.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Pasien Tampar Perawat Karena Ditegur tak Pakai Masker, Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (12/4/2020).

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dampak Covid-19, Hotel di Aceh Timur dan Travel Rumahkan Karyawan

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Penundaan kenaikan gaji berkala

Penundaan kenaikan pangkat

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Sembilan Rumah Warga di Bener Meriah Rusak Diterpa Angin Puting Beliung

Dikonfirmasi Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono, membenarkan sanksi bisa diberikan bagi PNS yang tidak mematuhi larangan pemerintah soal mudik di tengah pandemi virus corona.

Tugas PNS di rumah

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran larangan mudik bagi PNS diterbitkan.

Ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.

"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini.

ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," tutur Dwi dalam video conference.

Tinggalkan Suami & Anak, Wanita Asal Subulussalam Ini Jadi Relawan Corona di RS Darurat Wisma Atlet

Bukan hanya itu, ASN juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.

"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," kata dia.

Kemudian, ASN diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.

Melalui surat edaran ini juga, ASN didorong agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang terdampak akibat penyebaran virus corona.

Bagi Sembako Untuk Duafa, P2S Bersama ACT Sisir Kawasan Beureunuen Pidie

"Kepedulian bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial," ujar Dwi.

Terakhir, ASN diminta untuk memberikan edukasi mengenai gerakan hidup sehat kepada masyarakat sekitar.

Sebab, gerakan ini mampu meminimalisir potensi penyebaran virus corona.

"Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," ucap Dwi.

Isolasi Mandiri di Desa Meresahkan Warga, Karena Ada yang Tak Patuh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved