Update Corona di Lhokseumawe

Pemilik Kafe Tak Gubris Imbauan Pemko Lhokseumawe, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Kali ini, razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik kafe, warung kopi ataupun usaha lain yang tidak mentaatinya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya bersama Tim Gugus Covid-19 berdialog dengan pemilik kafe di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (11/4/2020). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK 

“Kami harapkan kepada pemilik kafe segera menutup segala aktifitas. Dalam waktu dekat ini, pemilik akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara. Tapi, jika nanti sudah ada komitmen mengikuti instruksi pemerintah terkait Covid-19, maka pemilik bisa berjualan kembali,” tegas Kadis Kominfo Lhokseumawe, Muslim.(*)

VIDEO - Haji Uma Sidak ke Shelter Tempat Karantina ODP di Aceh Utara

VIDEO - Muspika Patroli ke Warkop dan Kafe, Pengunjung Wajib Terapkan Social Distancing

VIDEO - Lintas Relawan di Aceh Singkil Bagi-Bagikan Masker Gratis Untuk Pengguna Jalan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved