Update Corona di Lhokseumawe
Pemilik Kafe Tak Gubris Imbauan Pemko Lhokseumawe, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Kali ini, razia dilakukan untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik kafe, warung kopi ataupun usaha lain yang tidak mentaatinya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya bersama Tim Gugus Covid-19 berdialog dengan pemilik kafe di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan, Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (11/4/2020). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
“Kami harapkan kepada pemilik kafe segera menutup segala aktifitas. Dalam waktu dekat ini, pemilik akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara. Tapi, jika nanti sudah ada komitmen mengikuti instruksi pemerintah terkait Covid-19, maka pemilik bisa berjualan kembali,” tegas Kadis Kominfo Lhokseumawe, Muslim.(*)
• VIDEO - Haji Uma Sidak ke Shelter Tempat Karantina ODP di Aceh Utara
• VIDEO - Muspika Patroli ke Warkop dan Kafe, Pengunjung Wajib Terapkan Social Distancing
• VIDEO - Lintas Relawan di Aceh Singkil Bagi-Bagikan Masker Gratis Untuk Pengguna Jalan