Pungli dan Ludahi Pengendara Mobil Plat Aceh, Bripka RS Langgar Pasal Ini, Kapolres Medan Minta Maaf

Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir meminta maaf atas kelakuan oknum anak buahnya tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. SorotMedan
Viral video polisi lalu lintas di Medan diduga melakukan pungli dan meludahi pengendara mobil di Jl MT Haryono Medan, Sabtu (11/4/2020). (Dok. SorotMedan) 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Viral video oknum polisi lalu lintas (polantas) meminta pungli dan meludahi pengendara mobil di Medan menuai reaksi Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir.

Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir meminta maaf atas kelakuan oknum anak buahnya tersebut.

Kapolres Medan mengaku prihatin dan berencana untuk memutasi oknum tersebut ke luar Medan.

Hal itu disampaikannya saat mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut, Sabtu (11/4/2020) malam.

"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," kata Isir dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.

Terkait sikap perilaku tindakan dari oknum personelnya, Isir mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Oknum tersebut, Bripka RS, kata dia, juga sudah diamankan dan diproses.

Dikatakannya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.

"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b.

Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," katanya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Video berdurasi 3.03 menit yang diunggah di akun Instagram SorotMedan.

Dikatakannya, polisi tersebut sebelumnya juga memberhentikannya dan meminta uang.

"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta (sepeda motor) berdua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved