Update Corona di Abdya
Abdya Perpanjang ‘Libur Sekolah’ Plus Libur Ramadhan dan Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Jadwalnya
Perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah itu selama sembilan hari terhitung sejak 14 April hingga 23 April 2020.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Hal ini sesuai Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh Tentang Kalender Bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2019/2020 Nomor 800/A/2019 dan Nomor 319 Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019.
Kedua, meminta Pendidik/Guru untuk tetap memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik melalui media daring (online) atau media lainnya.
Ketiga, Pendidik/ Guru dan Tenaga Kependidikan berkewajiban tetap melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.
Keempat, melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
Lebih lanjut Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari meminta para sekolah, pendidik/guru agar benar-benar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Perlu dicatat bahwa, instruksi bupati bukan meliburkan belajar mengajar.
Kegiatan belajar mengajar tak pernah berhenti (libur).
Hanya saja, kalau selama ini prosesnya di sekolah, sekarang di rumah peserta didik,” tegasnya.
Karena itu, para kepala sekolah dan pendidik/guru harus memberi tugas belajar kepada peserta didik baik melalui media online atau apa saja.
Kemudian, guru harus memantau agar tugas belajar di rumah yang diberikan benar-benar dilaksanakan peserta didik.
Kepada orangtua/wali murid/siswa sangat diharapkan bantuannya untuk mengawasi secara ketat anak-anak selama masa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.
”Jangan terjadi anak-anak (peserta didik) menghabiskan waktu di luar rumah. Sukses kegiatan belajar di rumah ini sangat ditentukan peran para orangtua melakukan pengawasan,” kata Jauhari. (*)