Update Corona di Abdya

Abdya Perpanjang ‘Libur Sekolah’ Plus Libur Ramadhan dan Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Jadwalnya

Perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah itu selama sembilan hari terhitung sejak 14 April hingga 23 April 2020.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM/KIRIMAN TEUKU HENDRI SAIFULLAH
Murid SDIT Muhammadiyah Manggeng, Abdya, belajar di rumah selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. Foto direkam beberapa waktu lalu. 

Perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah itu selama sembilan hari terhitung sejak 14 April hingga 23 April 2020.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), kembali memperpanjang jadwal ‘libur sekolah’ jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

Begitu juga untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) setempat.

Perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah itu selama sembilan hari terhitung sejak 14 April hingga 23 April 2020.

Ditambah libur Ramadhan dan Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H untuk pendidik/guru dan peserta didik terhitung sejak 24 April hingga 30 Mei 2020.   

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, H Jauhari SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (13/4/2020) membenarkan Bupati Abdya, telah memperpanjang 'libur' ini. 

Pakar: Harusnya PSBB Juga Diterapkan pada Wilayah yang Sedikit Jumlah Kasus Corona

VIDEO - Pria Asal Medan Diamuk Massa di Pasar Lambaro, Begini Kronologisnya

Pertamina Sediakan Cashback 50% Pengisian BBM untuk Rider Ojol, Begini Cara Mendapatkannya

Bupati telah mengeluarkan Instruksi Nomor 423/425/2020 tentang perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah jenjang pendidikan PAUD, TK serta SD dan SMP.

Perpanjangan kedua dilakukan setelah berakhir instruksi Bupati Abdya 423/377/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang hal yang sama yag berakhir, 13 April 2020.

Seperti keputusan sebelumnya, keputusan perpanjangan kedua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah juga merupakan upaya pencegahan atau memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease  (Covid-19). 

Jauhari kembali menegaskan bahwa instruksi Bupati Abdya itu bukan  libur sekolah atau belajar, melainkan tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.

“Bukan libur sekolah karena pendidik/guru tetap harus memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik melalui media daring (online) atau media lain,” katanya.   

Instruksi yang diteken Bupati Akmal Ibrahim SH, disampaikan kepada Kepala Disdikbud, para Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se-Kabupaten Abdya.

Isinya, kesatu huruf a, Kepala Disdikbud mengkoordinir perpanjangan kedua pelaksanaan belajar mengajar di rumah selama sembilan hari terhitung sejak tanggal 14 April sampai 23 April 2020.

Huruf b, Kepala Disdikbud Abdya menyosialisasikan libur Ramadhan dan Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H untuk pendidik/guru dan peserta didik terhitung sejak 24 April sampai 30 Mei 2020.

Hal ini sesuai  Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh Tentang Kalender Bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2019/2020 Nomor 800/A/2019 dan Nomor 319 Tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019.

Kedua, meminta Pendidik/Guru untuk tetap memberikan tugas pekerjaan rumah kepada peserta didik melalui media daring (online) atau media lainnya.

Ketiga, Pendidik/ Guru dan Tenaga Kependidikan berkewajiban tetap melayani dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.        

Keempat, melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Lebih lanjut Kepala Disdikbud Abdya, Jauhari  meminta para sekolah, pendidik/guru agar benar-benar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Perlu dicatat bahwa, instruksi bupati bukan meliburkan belajar mengajar.

Kegiatan belajar mengajar tak pernah berhenti (libur).

Hanya saja, kalau selama ini prosesnya di sekolah, sekarang di rumah peserta didik,” tegasnya.

Karena itu, para kepala sekolah dan pendidik/guru harus memberi tugas belajar kepada peserta didik baik melalui media online atau apa saja.

Kemudian, guru harus memantau agar tugas belajar di rumah yang diberikan benar-benar dilaksanakan peserta didik.

Kepada orangtua/wali murid/siswa sangat diharapkan bantuannya untuk mengawasi secara ketat anak-anak selama masa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah.

”Jangan terjadi anak-anak (peserta didik) menghabiskan waktu di luar rumah. Sukses kegiatan belajar di rumah ini sangat ditentukan peran para orangtua melakukan pengawasan,” kata Jauhari. (*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved