Update Kasus Corona

Pakar: Harusnya PSBB Juga Diterapkan pada Wilayah yang Sedikit Jumlah Kasus Corona

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya transmisi atau penularan lokal.

Serambinews/Habibi
Anies Berlakukan PSBB, Bagi yang Melanggar Akan Didenda Rp 100 juta 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini tidak semua daerah di Indonesia bebas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Kesehatan RI akan menilai layak atau tidak layak sebuah daerah menerapkannya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria itu diatur dalam Pasal 2 huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa PSBB diterapkan di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota yang terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Akibatnya, ada daerah yang disetujui pelaksanaan PSBB, ada pula yang tidak.

VIDEO - Anies Berlakukan PSBB, Bagi yang Melanggar Akan Didenda Rp 100 juta

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Mobil Pribadi & Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta

Menkes Setujui PSBB Untuk Jakarta, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Contohnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang sudah mendapat persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan. Namun, Kemenkes belum setuju untuk Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Alasannya ya itu tadi, antara lain terkait angka jumlah kasus dan jumlah kematian.

Namun, Perwakilan Solidaritas Berantas Covid-19, Prof. Akmal Taher, menyarankan agar PSBB ini seharusnya tidak hanya ditetapkan atau diterapkan kepada daerah atau wilayah yang sudah banyak jumlah kasusnya saja. Melainkan, seharusnya PSBB ini juga baik diterapkan pada wilayah atau daerah yang saat ini masih relatif sedikit jumlah kasusnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya transmisi atau penularan lokal.

Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB

Warga Aceh Sulit Cari Makanan Pasca Perpanjangan Lockdown di Malaysia  

"Bagusnya justru (wilayah) baru sedikit jumlah kasusnya itulah harus dikerjakan (PSBB) itu," tutur Akmal dalam diskusi daring bertajuk Hari Kesehatan Dunia 2020: Aksi Nyata Masyarakat Sipil di Masa Pandemi, Kamis (9/4/2020). Jika di wilayah yang relatif masih sedikit juga sistem pencegahannya longgar, maka bisa berpotensi menjadi seperti Jakarta berikutnya.

Prinsip pencegahan sebenarnya adalah mencegah lokal transmision atau penularan virus SARS-CoV-2 yang terjadi antar masyarakat setempat, dan itu sudah harus dilakukan oleh banyak wilayah bukan hanya Jakarta. "Kita mencegah terjadinya lokal transmision (virus corona), karena kalau sudah ada lokal transmision bisa jadi seperti Jakarta," jelas Akmal.

Para ahli menyebutkan wabah Covid-19 di Indonesia belum mencapai puncak pandemi. Namun, di sisi lain kita juga harus bersiap pada gelombang kedua pandemi virus corona, jika sistem melemah. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Solidaritas Berantas Covid-19, Prof. Akmal Taher. "Saya kira memang gelombang kedua (pandemi) itu bisa terjadi, saat puncak sudah lewat, yang sakit itu sudah turun," kata Akmal.

Potensi terjadinya gelombang kedua pandemi di Indonesia ini bisa terjadi, kata dia, jika sistem yang saat ini sudah dibuat oleh pemerintah dan dilakukan oleh masyarakat sipil melonggar.

Saat pandemi sudah mencapai puncaknya, sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap bekerjasama dan terus berkoordinasi untuk terus melakukan berbagai sistem strategis hingga transmisi Covid-19 ini benar-benar berakhir. Jika tidak, maka bisa terjadi hal yang dialami Cina. Di mana transmisi ternyata masih terjadi saat masyarakat sudah merasa aman saat wilayahnya sudah melewati puncak pandemi.

Lantas, jika ada satu wilayah yang ditemukan lagi kasus infeksi, akan di lockdown wilayah tersebut. Akmal berkata, saat jumlah kasus terjadi penurunan setelah mencapai puncaknya nanti. Bukan berarti di masyarakat tidak ada sama sekali transmisi atau penularan terjadi tanpa diketahui.

"Kalau sistem tetap jalan itu bisa teratasi. Tapi kalau sistem kita longgar. Wah, itu masih mungkin terjadi (gelombang kedua pandemi virus corona di Indonesia)," ujar dia.

Dijelaskan Akmal bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah bukanlah karantina wilayah atau berbeda dengan sistem lockdown yang diterapkan oleh negara China.

"Menurut saya kita lihat PSBB ini, lihat implementasinya. Kalau bagus kita support. Kalau tidak bisa dievaluasi," ujar dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved