Pajak Kendaraan Bermotor

Kantor Samsat Bireuen Kembali Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Kantor Samsat Polres Bireuen yang tidak membuka layanan sejak 28 Maret lalu mulai dibuka lagi, Senin (13/04/2020) untuk melayani wajib pajak.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kantor Samsat Bireuen kembali dibuka melayani bayar pajak kendaraan bermotor, Senin (13/04/2020) 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Kantor Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen yang tidak membuka layanan sejak 28 Maret lalu mulai dibuka lagi, Senin (13/04/2020) untuk melayani wajib pajak kendaraan bermotor.

Amatan Serambinews.com, puluhan orang berdatangan ke kantor tersebut untuk melunasi pajak kendaraan, setiap pemilik kendaraan atau wajib pajak diarahkan untuk mencuci tangan, memakai masker, kemudian memasuki ruang strelisasi di depan pintu masuk.

Warga yang datang menyakan berbagai informasi atau sebelum mengurus pajak kendaraan
disediakan tempat duduk di halaman depan.

Setelah itu, petugas mengambil berkas membawa ke dalam untuk proses lebih lanjut, bila didalam tidak padat dibenarkan mengantar ke petugas layanan di loket masing-masing.  Di bagian dalam juga diawasi anggota Satlantas dalam hal menjaga jarak, kursi duduk yang disediakan juga diberi pembatas.

Pada hari pertama dibukanya untuk membayar pajak kendaraan kemarin jumlah orang yang memadati kantor  tersebut untuk bayar pajak kendaraan mencapai puluhan orang, petugas melayani secara antrian satu persatu.

Petugas di loket menangani satu persatu, warga tidak perlu menunggu begitu lama, sekitar 10-15 menit proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan.

Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Sandy Titah Nugraha SIK melalui Kanit Reg Iden  Ipda Surya Darmawan kepada Serambinews.com mengatakan, pelayanan bayar pajak kendaraan dibuka lagi sebagaimana intruksi pimpinan dan pelayanan disesuaikan dengan protokol penanganan dan
pencegahan covid-19.

Menjawab Serambinews.com pajak kedaluarsa akan dikenakan denda, Ipda Surya mengatakan, denda pajak bagi yang kedaluarsa tidak dikenakan sesuai ketentuan yang dikeluarkan pimpinan.(*)

Tim Pemkab dan DPRK Nagan Raya ke Aceh Barat, Mediasi Penyelesaian Kasus Video ‘Nyan Meulaboh’

Samsat Nagan Raya Kembali Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Vietnam Catatkan Nol Kematian Corona, Justru Sumbang Bantuan untuk 3 Negara Ini, Apa Rahasianya?

Seorang Lansia di Brazil Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved