Napi Ini Tolak Bebas Meski Dapat Asimilasi, Ngaku Betah di Penjara, Ada Kisah Pilu di Baliknya

Dirinya memilih untuk tak menerima pembebasan bersyarat lantaran sudah merasa betah di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Ambo (43) mendekam terkait kasus narkoba, dengan vonis 4,5 tahun menolak asimilasi karena sudah betah tinggal di Rutan dan telah banyak memiliki teman serta banyak hal positif yang bisa dilakukannnya di dalam Rutan., Sabtu (11/4/2020) (TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo) 

Di lapas dirinya bisa bersosialisasi dan memiliki banyak teman yang sudah dianggapnya seperti keluarga.

Berbagai kegiatan positif di dalam rutan pun membuatnya semakin nyaman.

"Sudah seperti rumah sendiri dan banyak kegiatannya,

seperti olahraga, bantu-bantu angkat makanan dari teman yang dibesuk," ungkapnya.

Ambo mengungkapkan jika selama dirinya tinggal di penjara tak pernah ada orang yang menjenguk.

Sementara itu sang istri sudah meninggalkannya sejak dua bulan pasca dirinya masuk penjara.

"Kalau saya selama di sini, biar sekali tidak ada yang jenguk,

kalau istri sudah diambil orang, setelah saya masuk dua bulan dia minta cerai, karena gak tahan," lanjutnya.

Ambo adalah satu dari empat warga binaan rutan Samarinda yang menolak untuk diberikan asimilasi.

Sementara itu dilansir dari tribunnews.com (11/4/2020) sebanyak 137 orang napi telah menerima pembebasan.

Dikutip dari Tribun Kaltim.co, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara, telah memberikan asimilasi atau bebas bersyarat kepada 141 warga binaan, namun empat diantaranya menolak, sehingga hanya 137 yang menerima hal tersebut.

"Jadi, hanya 137 warga binaan yang ambil asimilasinya," ucapnya saat ditemui di Rutan Sabtu (11/4/2020) dikutip dari tribunkaltim.co.

Tetapi, lanjut dia tak menutup kemungkinan keempat orang ini bisa kembali diusulkan, dengan hak integritas.

"Dan nantinya kami akan mencari siapa yang akan menjamin mereka," tandasnya.

Dikutip dari Kompas.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved