Update Corona di Pidie
Pemkab Pidie Tidak Larang Warga Mudik, Bagaimana Dengan Shalat Tarawih?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie tidak melarang warga yang mudik pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 2020
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie tidak melarang warga yang mudik pulang kampung pada Hari Raya Idul Fitri 2020.
Namun, warga yang mudik tersebut harus menjalankan SOP protokoler kesehatan.
Adalah warga harus melakukan isolasi selama 14 hari di rumah.
"Kita tidak bisa melarang saudara kita yang pulang dari rantau, tapi warga yang pulang itu harus mengikuti SOP protokoler kesehatan," tegas Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, kepada Serambinews.com, Senin (13/4/2020).
• Tiga Unit Rumah di Abdya Terbakar, Diduga Api dari Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Ia menyebutkan, SOP yang diikuti warga dengan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Proses inkubasi 14 hari untuk mengetahui gejala yang timbul, apakah sakit atau tidak.
" Jika tidak adanya gejala apa-apa, maka warga tersebut bisa berbaur dengan masyarakat," tegasnya.
Untuk pelaksanaan Shalat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan, kata Wabup Fadhlullah, dirinya akan berkosultasi dengan ulama dan MPU Pidie.
Sebab, menyangkut ibadah harus ditanya kepada ulama.
• Kasus Video ‘Nyan Meulaboh’ Berujung Damai, Ini Kewajiban Harus Diselesaikan Para Pemeran
"Jadi kita akan duduk kembali terhadap pelaksanaan Shalat Tarawih, apakah boleh dilaksanakan sejarah berjamaah di masjid dan meunasah," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus memperbanyak doa, zikir dan qunut nazilah, untuk memangkas virus Corona.
"Saat ini, qunut nazilah yang telah berjalan dilaksanakan warga setiap menunaikan shalat lima waktu," ujarnya. (*)
• Ini Cara Beli Paket Data 10 GB Seharga Rp 22.000