11 Ruas Jalan Batal Dibangun, Dana Dialihkan untuk Pencegahan Covid-19
Proyek pembangunan 11 ruas jalan kabupaten di sejumlah kecamatan yang direncanakan dalam tahun 2020 ini, terpaksa dibatalkan
LHOKSUKON – Proyek pembangunan 11 ruas jalan kabupaten di sejumlah kecamatan yang direncanakan dalam tahun 2020 ini, terpaksa dibatalkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara. Karena, dana untuk proyek itu sudah dialihkan Pemerintah Pusat guna pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dana untuk pembangunan fasilitas umum itu mencapai Rp 76 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Selain 11 ruas jalan, Dinas PUPR Aceh Utara juga membatalkan pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Sawang, dan Muara Batu yang bersumber dari APBK 2020. Pembatalan itu juga karena persoalan yang sama.
Selain dinas PUPR, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dana untuk pembangunan fisik juga dipangkas Pemerintah Pusat untuk pencegahan covid-19. “Nilai pemotongan dana dari pusat tahun ini mencapai Rp 100 miliar lebih, untuk pencegahan penyebaran virus corona,” ungkap Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf kepada Serambi, Senin (13/4/2020).
Disebutkan, pengalihan dana yang bersumber dari APBN sudah diberitahukan oleh Menteri Keuangan RI, dan Pemkab sudah melakukan penyesuaian. “Sehingga proyek yang sudah direncanakan tak bisa dijalankan meskipun sudah dilelang,” kata Wabup.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Edi Anwar ST menyebutkan, pembangunan 11 ruas jalan yang dibatalkan itu meliputi di Baktiya, Lhoksukon, Matangkuli, Pirak Timu, Tanah Luas, Lapang, Tanah Pasir, dan Muara Batu. “Jadi, dana transfer Rp 76 miliar lebih tersebut sudah dibatalkan karena sudah dialihkan,” jelas Edi.
Selain itu, pembangunan tiga saluran irigasi di Nisam dan Sawang juga dihentikan, juga karena tak memiliki dana. “Dari sejumlah item proyek yang sudah ditender yakni pemeliharaan jalan dari Blang Jruen ke Bayi Rp 3,2 miliar. Tapi sekarang sudah dibatalkan,” katanya. Pihaknya sudah memberitahukan persoalan tersebut ke rekanan.
Ditambahkan, jumlah dana yang dialiahkan dari pusat di Dinas PUPR mencapai Rp 78 miliar. “Sekarang yang tersisa dana untuk pembangunan dari Otonomi Khusus (Otsus), tapi kita belum mengetahui berapa persis jumlahnya. Namun, dana otsus tak bisa dialihkan untuk proyek yang dibatalkan, karena beda rekening,” pungkas Edi Anwar.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambi, menyebutkan, untuk kegiatan fisik yang dibolehkan untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atau tidak terjadi pemotongan. Pun demikian, untuk pembangunan gedung olahraga dan pustaka juga tidak diizinkan.
Menurut Salwa, instansi terbanyak terjadi pemotongan karena dialihkan untuk Covid-19 di Dinas PUPR. “Jadi dana APBN yang bisa digunakan untuk tahun ini hanya untuk membayar gaji pegawai, sekitar Rp 780 miliar, selebihnya belum, sehingga dipastikan defisit anggaran tahun ini akan lebih besar lagi,” ujar Salwa.
Ditambahkan, penggunaan dana di dinas kesehatan juga sudah ditentukan melalui regulasi. “Jadi untuk dua dinas itu boleh melakukan kegiatan sesuai yang direncanakan, kecuali pustaka dan gedung olahraga. Selebih dari itu dibolehkan dan tidak ada pemotongan,” pungkas Dra Salwa.(jaf)