Baru Sepekan Bebas Dapat Asimilasi, Mantan Napi Ini Kembali Dipenjara Karena Curi Mobil
Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.
SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA – Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.
Sebab, Andi mencuri mobil Toyota Calya Nopol KT 1446 WG merah milik Ibnu Rahmat (31) di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).
“Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil,” ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020) malam.
Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.
“Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain,” terang dia.
Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.
Korban, kata dia, kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
“Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” ungkap Anton.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain Andi Rahman, ada mantan napi lain yang baru dibebaskan juga kembali ditangkap karena melakukan pencurian.
Mantan napi itu adalah Prasnowo alias Faizal (43).
Prasnowo alias Faizal (43), babak belur dihajar massa saat ketahuan mencuri sepeda motor di Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020).
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan ini diketahui baru keluar dari penjara pada 9 April setelah mendapatkan asimilasi disebabkan pandemi Covid-19. Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna mengatakan, pelaku merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi dari Lapas Pemuda Madiun.
Prasnowo sebelumnya dijebloskan ke penjara setelah melakukan kejahatan pencurian di Malang. "Itu asimilasi dari Lapas Pemuda Madiun, dulunya TKP kejahatannya di Malang.
Setelah itu karena over kapasitas di Lapas Malang, tahun 2019 dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun untuk pemerataan hunian," kata Agung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/4/2020).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan pengawasan terkait narapidana yang bebas karena mendapatkan program asimilasi.
Pihaknya juga meminta data narapidana asal Kota Malang yang bebas karena program tersebut.
"Saya sudah sampaikan, kita minta lapas untuk memberikan kita tembusan bagi napi yang dapat asimilasi," jelasnya. 4
17 Napi Bebas Karena Asimilasi Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Agung Krisna mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membebaskan 417 napi melalui program asimilasi.
Napi dibebaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Sepanjang dia mempunyai hak, kita akan berikan sesuai dengan syarat-syarat itu," katanya.
Agar tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat, pihaknya akan mengawasi secara ketat napi yang mendapat program asimilasi. "Ada namanya petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Mereka akan melaksanakan pengawasan melalui video call, melalui telepon kepada seluruh warga binaan ini," jelasnya.
Napi yang melanggar persyaratan program asimilasi akan dijemput kembali.
Sedangkan jika napi itu kembali melakukan pelanggaran pidana, sisa hukuman yang dihapus karena program asimilasi akan dikembalikan.
Dengan begitu, sisa pidana napi itu akan diakumulasikan dengan vonis pidananya yang baru ketika sudah masuk ke dalam penjara.
Selain itu, selama berada di dalam penjara, napi tidak akan menerima haknya.
Napi itu juga akan ditempatkan di sel pengasingan.
"Kalau sudah ditangkap polisi nanti kita tunggu dilimpahkan ke lapas. Misalnya dia vonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun.
Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidananya yang baru," ujar Agung.
• Setelah Ikuti Program Garuda Select di Inggris, Apa Kegiatan Subhan Fajri Kini?
• Bank Aceh Syariah Salurkan Dana CSR untuk Dayah di Aceh Besar
• Warning Bagi Pemilik Warkop di Banda Aceh! Abaikan Physical Distancing, Izin Usaha Bakal Dicabut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepekan Bebas karena Asimilasi, Eks Napi Rutan Balikpapan Kembali Dibui",