Update Corona di Banda Aceh
Warning Bagi Pemilik Warkop di Banda Aceh! Abaikan Physical Distancing, Izin Usaha Bakal Dicabut
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak akan main-main dengan pemilik usaha, seperti warung kopi (warkop), kafe, dan tempat usaha lainnya
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ibrahim Aji
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak akan main-main dengan pemilik usaha, seperti warung kopi (warkop), kafe, dan tempat usaha lainnya.
Jika pemilik usaha tetap membandel dan mengabaikan imbauan pemerintah soal physical distancing (jaga jarak) untuk pelanggannya , Pemko Banda Aceh akan menjatuhkan sanksi, dari yang ringan berupa peringatan, sampai yang berat yaitu pencabutan izin usaha.
Ancaman sanksi tegas itu dikeluarkan Pemko Banda Aceh, sebagai upaya untuk memutus matai rantai penyebaran virus Corona yang saat ini melanda dunia.
Kendati saat ini penyebaran virus Corona di Aceh, khususnya Banda Aceh, mulai mereda, namun masyarakat tetap diingatkan untuk tetap waspada. Karena memang serangan virus Corona tidak kasat mata.
• 2 Warga Tewas Tertembak di Area Freeport Papua dalam Operasi Satgas TNI, Pangdam Janji Investigasi
Untuk memastikan tidak ada warkop, kafe, dan tempat-tempat usaha melanggar imbauan pemerintah, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setiap hari road-show ke sejumlah jalan protokol untuk memantau tempat-tempat usaha yang tak melakukan physical distancing.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (14/4/2020) mengaku, masih sangat banyak pelaku usaha dan pelanggan yang membandel terkait imbauan pencegahan Covid-19.
Pemilik usaha banyak yang tidak memberlakukan physical distancing atau jaga jarak, terutama di warung kopi dan kafe.
• Begini Kekompakan Warga Mamuju dalam Memberi Semangat Pasien Covid-19 yang Dijemput Petugas Medis
Seharusnya, kata Hidayat, antar satu pelanggan dengan pelanggan lainnya diberi jarak kursinya, bahkan satu meja tidak boleh ditempati oleh banyak pelanggan.
Bahkan pemilik warkop/kafe harus mengurangi jumlah kursi yang disediakan lebih sedikit dari biasanya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan pelanggan paling banyak melanggar yaitu tidak memakai masker.
Padahal hampir semuanya memiliki masker yang dibawa ke warung kopi, tapi tidak memakainya.
"Kalau pelaku usaha itu banyak yang tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak) saat menyusun kursi. Sedangkan pelanggan itu membandelnya, banyak yang tidak pakai masker kalau di tempat ramai, padahal dia punya. Kalau kita datangi baru dipakai, biasanya ada yang disimpan di motornya," jelas Hidayat.
• Persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh Tak Terganggu oleh Wabah Corona
Kedepan, jika masih ada yang tidak mengindahkan imbauan Forkopimda, maka akan diambil tindakan berupa sanksi. Sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, menyegel lokasi usaha, hingga paling berat akan dicabut izin usaha.
"Tapi saat ini kami masih melakukan upaya persuasif kepada masyarakat," ujar Hidayat.