Update Corona di Aceh
Dampak Corona, Ratusan Pekerja di Aceh Sudah Dirumahkan, TUCC & ABA Audiensi ke Disnaker Mobduk Aceh
Pertemuan ini berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Banda Aceh, Senin (13/4/2020).
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pertemuan ini berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Banda Aceh, Senin (13/4/2020).
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan audiensi dengan pihak Disnaker Mobduk Aceh.
Pertemuan ini berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh, Banda Aceh, Senin (13/4/2020).
Turut hadir dalam pertemuan rutin tiga bulanan ini Direktur Eksekutif TUCC, Habibi Inseun SE bersama jajaran pengurus TUCC.
Selain itu, juga hadir Ketua ABA Drs Syaiful Mar beserta beberapa orang perwakilan pengurus/anggota ABA.
Sedangkan penerima rombongan ini Kepala Disnakermobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MM, didampingi Kabid Pengawasan Muhammad Nazar ST MT.
• Sudah 10 Hari Lebih, Kapal Kargo dari China Belum Dapat Izin Bersandar di Pelabuhan Calang
• Beredar Video Kapolri Beri Tiket Perwira untuk Bripka Jerry, Polisi yang Kuburkan Jenazah Covid-19
• Dua Warga Bireuen Baru Pulang dari Jakarta Diisolasi di Gedung Diklat Cot Batee Geulungku Pandrah
Selain itu, Kasie Bidang Hubungan Industrial, Riza Erwin ST dan pejabat Bidang Hubungan Industrial (HI) Hamdani SE.
Direktur Eksekutif TUCC, Inseun Habibi SE, dalam pertemuan ini antara lain melaporkan saat ini sudah 300 pekerja di Aceh dirumahkan.
Hal ini sebagai dampak tak adanya kegiatan apa pun selama masa pencegahan virus corona saat ini.
Adapun jumlah pekerja yang sudah dirumahkan itu, kata Habibi sesuai data yang dilaporkan pekerja dan serikat pekerja kepada pihaknya.
"Bahkan hari ini, kami mendapat laporan ada 35 orang yang di-PHK di sektor perhotelan.
Hal ini sangat mengejutkan dan inilah pokok kepentingan dalam diskusi yang kita lakukan.
Dengan demikian perlindungan bagi pekerja menjadi penting diawasi oleh pemerintah," kata Habibi.
Hal ini juga sebagaimana disampaikannya dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (13/4/2020).
Kabid Pengawasan Disnakermobduk Aceh, Muhammad Nazar ST MT, mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan izin melakukan kunjungan ke lapangan.
Meski kata Muhammad Nazar, Surat Edaran Menteri membolehkan pelaksanaan pengawasan dengan catatan petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Oleh karena itu, kami meminta Aliansi Buruh Aceh untuk membantu pendataan di lapangan melalui serikat pekerja yang menjadi anggota.
Caranya memberikan data lengkap, seperti nama pekerja, nama perusahaan dan permasalahannya untuk dapat kita tindak lanjuti.
Seperti kasus pekerja dirumahkan, sehingga nanti mantan pekerja dapat menerima bantuan dalam program kartu pra kerja," kata Muhammad Nazar.
Pejabat Bidang HI Hamdani menambahkan bahwa hak-hak pekerja, jika ada permasalahan tidak akan kedaluwarsa.
Hasil putusan MK tetap dapat dituntut hak-hak pekerja jika tidak diberikan.
"Jadi pekerja tidak perlu khawatir dan kondisi saat ini bagi hamdani merupakan force majeure," kata Hamdani.
Pejabat Bidang HI lainnya, Riza Erwin menambahkan sejauh ini yang telah melaporkan permasalahan ke dinas baru dari Kota Banda Aceh.
Sedangkan dari kabupaten/kota lainnya belum.
Sementara itu, Ketua ABA, Syaifulmar menyampaikan agar dinas proaktif dan jemput bola.
Artinya tidak hanya mengharap data dari Serikat Pekerja, namun turun ke lapangan mengecek praktik dan kondisi yang terjadi.
"Kami berharap wabah corona juga tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk mem PHK pekerjanya karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Syaifulmar.
Sedangkan Kadiv Advokasi TUCC, M Arnif SH, menyampaikan agar Pemerintah Aceh dapat menyampaikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Aceh agar tidak melakukan PHK dalam kondisi saat ini.
Selain itu, juga juga memastikan K3 bagi pekerja dengan melengkapi APD.
"Karena kondisi pekerja di perkebunan sawit masih bekerja seperti biasa, sehingga tentu rentan terhadap penularan Covid-19, jika tidak difasilitasi," kata M Arnif.
Dalam penutup rapat tersebut, TUCC menyampaikan agar informasi bagi pekerja di seluruh Aceh harus benar-benar dapat disebarkan melalui media massa.
Karyawan Hotel Dirumahkan
Seperti diberitakan Harian Serambi kemarin, pandemi virus corona yang sedang mewabah dunia, sudah berdampak besar terhadap semua sektor pekerjaan.
Termasuk semua perusahaan perhotelan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang berimbas cukup besar.
Tidak kurang 1.000 karyawan hotel serta puluhan bidang pekerjaan lainnya yang terdampak penyebaran virus corona tersebut mulai merumahkan pekerja serta karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MM MT yang dihubungi Serambi, Minggu (12/4/2020) mengatakan, hampir semua perusahaan perhotelan, wisma serta usaha lainnya, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merumahkan pekerja dan karyawannya.
Kondisi tersebut dirasakan langsung dampaknya seiring mewabahnya virus corona di Indonesia, khususnya Aceh.
Menurutnya, hampir semua hotel-hotel dan wisma di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar merumahkan karyawannya.
Karena itu, lanjut Iskandar, pihaknya menaruh harapan besar agar semua pihak, mulai pimpinan hotel dan wisma serta usaha lainnya, termasuk UMKM diminta segera melaporkan jumlah karyawan dari masing-masing bidang pekerjaan itu yang dirumahkan.
Hal dimaksud, lanjut Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh ini untuk memudahkan pihaknya melakukan pendataan pekerja yang sudah menganggur.
"Rencana kami besok (hari ini-red) akan menggelar rapat dengan asosiasi pekerja dan pengurus Trade Union Care Center (TUCC), membahas terkait pekerja atau karyawan yang di PHK dan dirumahkan," ujar Iskandar.
"Diperkirakan lebih kurang sudah 1.000 pekerja dan karyawan hotel, serta bidang pekerjaan lainnya yang dirumahkan.
Belum lagi yang informal, seperti pekerja harian, yang terdampak akibat banyak pekerjaan proyek yang terhenti sementara," sebutnya.
Belum lagi, pekerja di sektor informal yang pekerjaannya terancam dibatalkan.
Pasalnya karena kebutuhan refocusing anggaran lebih diarahkan ke pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2020. (*)