Berita Aceh Tengah

Pembayaran Pesangon Dianggap tak Sesuai Ketentuan, Sejumlah Mantan Karyawan Hyundai Mengadu Ke DPRK

PT Hyundai merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek PLTA di Aceh Tengah. Pada Maret 2020 lalu, 9 karyawan PT Hyundai diPHK dengan alasan efesiensi

Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega serta sejumlah anggota dewan menerima mantan karyawan PT Hyundai yang di-PHK, di ruang rapat ketua dewan setempat, Selasa (14/4/2020). 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Sejumlah mantan karyawan salah satu perusahaan asing PT Hyundai mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa (14/4/2020). Mereka mendatangi gedung wakil rakyat itu, untuk mengadukan nasib setelah di PHK oleh PT Hyundai, tetapi tidak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, PT Hyundai merupakan salah satu perusahaan asing yang sedang mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan 1 dan 2 di Kabupaten Aceh Tengah. Perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) ini, memperkerjakan sejumlah tenaga lokal, seperti operator alat berat, mekanik serta sopir.

Pada akhir Maret 2020 lalu, ada sekitar sembilan karyawan PT Hyundai di PHK dengan alasan efesiensi. Namun beberapa karyawan yang di PHK tersebut, menganggap pesangon yang telah mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan atau Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak menuntut lebih. Tapi hendaknya dibayar sesuai dengan ketentuan serta Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di daerah kita,” kata juru bicara mantan karyawan PT Hyundai, Joko saat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah, di ruang rapat ketua dewan setempat, Selasa (14/4/2020).

Menurut Joko, kehadiran mereka ke gedung dewan untuk menyampaikan nasib mantan karyawan PT Hyundai yang sudah di PHK. Pasalnya, pembayaran pesangon jika tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan, para karyawan hanya menerima setengah dari yang seharusnya dibayarkan.

“Sebagai contoh, ada kawan-kawan yang di PHK, jika mengacu pada ketentuan perundang-udangan, seharusnya bisa menerima pesangon sampai Rp 40 juta lebih. Tapi mereka menerima hanya setengahnya saja. Nah, inilah yang kami pertanyakan. Mungkin dewan bisa menfasilitasi,” kata Joko.

Disebutkan Joko, kondisi ini, juga bisa mengancam ratusan karyawan lain, bila PHK akan berlanjut ke depannya. PHK yang baru dilakukan oleh PT Hyundai baru sembilan orang, dan tidak tertutup kemungkinan yang lain juga akan mengalami nasib serupa.

“Saya sendiri, merupakan karyawan Hyundai yang masih aktif. Hari ini, saya mewakili kawan-kawan mantan karyawan. Kondisi ini, bisa juga terjadi ke saya, makanya harus segera diluruskan. Kami sudah sampaikan ke managemen, serta pihak dinas ketenagakerjaan, terkait masalah ini,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, pesangon yang diberikan kepada karyawan beragam, tergantung masa kerja. Sebagian besar para pekerja yang di PHK sudah bekerja diatas lima tahun, bahkan ada juga yang lebih lama. “Karyawan ini di PHK dengan alasan efesiensi. Dan berpeluang juga untuk yang lain,” keluhnya.

Kehadiran mantan karyawan PT Hyundai, diterima oleh sejumlah anggota dewan diantaranya Ketua DPRK, Arwin Mega, anggota Sukurdi Iska, Muzakir, Icwan Mulyadi, Sekwan Drs Windi Darsa dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Kausyarsyah.(*)

VIDEO - Wanita Tua Berusia 107 Tahun di Turki Selamat dari Virus Corona

Respons Cristiano Ronaldo Saat Tahu Martunis Lelang Jersey Miliknya, Sudah Ada yang Tawar Segini

RSUZA Banda Aceh Masih Tunggu 13 Lagi Hasil Swab PDP dan ODP

Viral, Nenek Ini Banting Hape Karena Dapat IPhone 11, Ternyata Isi Kotaknya Cuma Masker

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved