Sri Mulyani Minta Pemerintah Daerah Pangkas Tunjangan Kinerja PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah memangkas anggaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah memangkas anggaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita.
Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni.
"Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil.
tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu menurut Sri Mulyani, setiap daerah perlu untuk menyesuaikan beberapa belanja yang kurang prioritas seperti anggaran belanja untuk tunjangan kinerja dan belanja pegawai.
Untuk tunjangan kinerja misalnya, Sri Mulyani mengatakan, dalam situasi saat ini pemerintah daerah diharapkan bisa menurunkan besaran tunjangan kinerja setidaknya sama dengan besaran pemerintah pusat.
Sebab, dalam kondisi saat ini, tak hanya anggaran penerimaan pemerintah pusat saja yang berada dalam kondisi tertekan, penerimaan asli daerah (PAD) juga mengalami kondisi yang sama.
"Sekarang dalam situasi ini kami harap untuk bisa turunkan paling tidak sama dengan pusat.
Karena itu memang salah satu pos yang memang bisa dihemat tanpa membuat ASN daerah mengalami dampak yang sangat negatif.
Karena tukin pusat juga sudah cukup baik," ujar Sri Mulyani.
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I, II, dan III
THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.
Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Selain Berkhasiat untuk Kesehatan, Jahe Memiliki Efek Samping, Simak Infonya
• VIDEO - Ditpolair Polda Aceh Lanjutkan Patroli Udara dan Laut ke Pesisir Pantai Aceh Timur
• Bikin Tas Pakai Tulang Belakang Manusia, Arnold Putra Desainer Asal Indonesia Ini Dikecam Dunia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Minta Pemda Pangkas Tunjangan Kinerja PNS"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-kuangan-sri-mulyani-memberikan-keterangan-kepada-wartawan_20180911_194759.jpg)