Berita Banda Aceh
DJP Aceh Terima 26 Permohonan Keringanan Pajak, Berikut Rincian dan Jenis Usahanya
Namun, jenis usaha yang diterima permohonannya adalah usaha yang termasuk dalam 440 sektor usaha.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Namun, jenis usaha yang diterima permohonannya adalah usaha yang termasuk dalam 440 sektor usaha.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dampak dari pengaruh Covid-19 atau virus corona ini juga berimbas ke perekonomian di Tanah Air.
Karena itu, Pemerintah menggelontorkan beberapa insentif perpajakan kepada pelaku usaha.
Sebagai langkah guna mengurangi dampak dari mewabahnya virus tersebut.
Dalam hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh per 14 April 2020 sudah menerima sebanyak 26 permohonan keringanan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dari seluruh Aceh.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh, Rahmad Siswoyo menyampaikannya kepada Serambinews.com, Rabu (15/4/2020).
Ia mengatakan, sejak diberlakukannya PMK-23/PMK.03/2020, pengajuan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak seluruh Aceh sebanyak 26 permohonan.
Rahmad merincikan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 22 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 1 permohonan, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 3 permohonan.
• Lagi, Gajah Ditemukan Mati di Aceh Timur, Begini Kondisinya
Rincian dan jenis usahanya beragam.
Namun, jenis usaha yang diterima permohonannya adalah usaha yang termasuk dalam 440 sektor usaha.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran A dan 102 sektor usaha yang tercantum dalam lampiran F PMK-23 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, pemberian insentif atas permohonan yang sudah diajukan PPh Pasal 21, yaitu diberikan sebesar 100 persen (sesuai pajak yang seharusnya dibayar).
Atas pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan mulai April hingga September 2020.
Dikatakannya, ini diajukan oleh pemberi kerja dalam lingkup industri manufaktur (KLU tertentu) atas pegawai yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 200 juta dalam satu tahun.
• VIDEO - Pelabuhan Ulee Lheue Sepi, Kapal Lambat Tetap Berangkat