Berita Aceh Besar
Personel Satuan Polresta Tangkap Warga Darul Imarah di Depan WC Meunasah, Pemilik Sabu 5,81 Gram
Personel opsnal Satuan Polresta Banda Aceh, menangkap MT (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4/2020) malam
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Polresta Banda Aceh, menangkap MT (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (14/4/2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria tersebut ditangkap di depan toilet (WC) Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, mengatakan bersama dengan penangkapan tersangka MT, petugas ikut menemukan sabu-sabu sebanyak 5,81 gram yang diakui milik pelaku.
"Pada saat ditangkap, tersangka sedang berada di depan WC Meunasah Al Muttaqin, Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah," kata Kasat Narkoba Polresta ini.
• Video Live Facebook, Pengusaha Aceh di Malaysia Bagikan Bahan Pokok untuk Menyokong PKP
Pada saat tersangka disergap oleh personel, barang bukti sabu-sabu seberat 5,81 gram yang terbagi dalam dua bungkus tersebut sedang dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kanannya.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga juga ikut menyita satu pipet bening, satu timbangan digital hitam serta satu Hp milik tersangka juga ikut diamankan.
"Barang haram tersebut milik tersangka MT. Dia mengaku membeli dari AM, yang kini masuk DPO kami," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.
Barang haram tersebut dari sisa 5,81 gram itu dibeli dari bandar sabu AM, pada hari Minggu (29/3/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan SMP 1 Lampeuneurut, Gampong Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, seharga Rp 2 juta.
• Ini Barang Bukti Kasus Pembobolan Lima Mesin ATM di Bireuen dan Peran Setiap Tersangka
"Kini tersangka MT sudah ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Sejauh ini kami masih melacak keberadaan AM, bandar sabu tersebut," pungkas Kompol Boby.
MT yang kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Di hari yang sama personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, juga menangkap MU (52), seorang pria tua atau kakek gaek yang mengedarkan sabu-sabu, Selasa (14/4/2020) malam.
Kakek warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar itu, petugas juga ikut mengamankan 39,10 gram sabu-sabu di dalam rumahnya.(*)
• Lagi Gajah Ditemukan Mati di Aceh Timur, Gading Masih Utuh