Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Tua Diduga Pengedar Sabu dan Amankan BB, Begini Kronologisnya

Pria bernisial MU ini ditangkap di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (14/2/2020) malam.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka berinisial MU (52) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang ditangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu, Selasa (14/4/2020) malam. 

“Petugas juga ikut menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu.

Dari penangkapan itu ada 16 bungkus sabu yang kami temukan dengan berat sekitar 39,10 gram,” sebut Boby.

Pada saat diinterogasi, MU mengakui sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial AK yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Di dalam keterangannya, tersangka MU mengaku menerima sabu-sabu sebanyak 5 sak atau setara 25 gram dari AK.

Untuk setiap 5 sak (25 gram) tersebut, tersangka pria gaek tersebut wajib menyetorkan Rp 14 juta kepada bandar sabu AK (DPO Polisi).

“Uang hasil penjualan sabu-sabu itu baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK.

Sementara sisanya Rp 5 juta akan dikirim kembali apabila sabu-sabu yang dijual tersebut sudah habis, diakui MU,” papar Kompol Boby.

Untuk saat ini pihaknya sedang menguber AK yang menjadi bandar sabu-sabu tersebut.

Sedangkan untuk ML saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved