Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap Pria Tua Diduga Pengedar Sabu dan Amankan BB, Begini Kronologisnya

Pria bernisial MU ini ditangkap di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (14/2/2020) malam.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka berinisial MU (52) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang ditangkap dalam kasus peredaran sabu-sabu, Selasa (14/4/2020) malam. 

Pria bernisial MU ini ditangkap di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (14/2/2020) malam.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh seorang pria tua tepatnya berumur 52 tahun. 

Pria ini diduga pengedar sabu-sabu. 

Pria bernisial MU ini ditangkap di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (14/2/2020) malam.  

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 39,10 gram sabu-sabu di rumahnya itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Ramadan Sebayang SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/4/2020). 

CORONA - Ini 5 Instruksi Plt Gubernur Aceh tentang Mudik untuk Bupati/Wali Kota, ASN, dan Masyarakat

500 Sopir & Abang Becak di Abdya Terima Bantuan Keselamatan dari Polri 3 Bulan, Ini Nilai & Syarat

VIRAL Seorang Pria Posting Foto ‘Nenek Ditukar Tambah Motor’, Kini Tertunduk Malu Sambil Minta Maaf

Kasat Narkoba menceritakan penangkapan pria tua tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat orang-orang asing keluar masuk dari rumah tersangka.

Warga pun menaruh curiga, sehingga menginformasikan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka MU dan didapati fakta-fakta sesuai laporan. 

Kemudian personel menyusun strategi dan langsung membekuk tersangka sekitar pukul 22.40 WIB, di rumah MU di Kecamatan Krueng Barona Jaya tersebut.

“Pada saat penangkapan tersangka MU di rumahnya, awalnya petugas menemukan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 2,07 gram yang disimpan di kaleng kotak rokok,” kata Kompol Boby.

Kemudian, petugas ikut menemukan kotak kaleng rokok lainnya.

"Di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 10,36 gram serta satu plastik bekas bungkus sabu,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.

Selanjutnya, lanjut Kompol Boby, petugas juga menyita enam bungkus sabu-sabu yang di lapisi plastik hitam dan berat kurang lebih 26,67 gram serta satu bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat daun dan biji ganja seberar 16,83 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved