Berita Aceh Tengah
DPRK Aceh Tengah Gelar Pertemuan dengan Manajemen Hyundai, Ini Pembahasannya
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, menggelar pertemuan dengan pimpinan PT Hyundai di ruang sidang dewan setempat, Kamis (16/4/2020)....
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, menggelar pertemuan dengan pimpinan PT Hyundai di ruang sidang dewan setempat, Kamis (16/4/2020). Pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pengaduan sejumlah mantan karyawan Hyundai terkait dengan pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, sembilan orang mantan karyawan PT Hyundai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tidak diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar itu, mantan karyawan perusahaan yang sedang mengerjakan proyek PLTA Pesangan 1 dan 2 itu, mengadu ke dewan.
Ketua Komisi B, DPRK Aceh Tengah, Sukurdi Iska, dalam pertemuan itu, meminta pihak PT Hyundai untuk memberikan penjelasan terkait dengan proses pembayaran pesangon mantan karyawan PT Hyundai.
“Sebelumnya, kami sudah mendengar pengaduan dari sembilan mantan karyawan ini. Jadi sekarang, tolong dari pihak Hyundai untuk menjelaskan, apakah pemberian pesangon itu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tanya Sukurdi Iska.
Pertanyaan tersebut, tidak langsung dijawab oleh pihak Hyundai karena ketika pertemuan dimulai, pimpinan Hyundai Mr Lee, masih dalam perjalanan. Sedangkan beberapa perwakilan Hyundai yang sudah berada di ruang sidang tidak berani menjelaskan secara gamblang soal teknis pembayaran pesangon bagi para karyawan yang sudah di PHK.
• Fakta Baru Bisnis Prostitusi Mami Lisa, Libatkan 600 Cewek Muda, Langganan Pengusaha dan Pejabat
• Harga Emas Masih Mahal Capai Rp 2,6 juta Per Mayam, Banyak Calon Pengantin Tunda Pernikahan
• Rupiah Loyo Seharian, Pasar Respon Negatif Atas Pernyataan Menkeu Sri Mulyani
Sembari menunggu kehadiran pimpinan Hyundai, Mr Lee, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan, Kabupaten Aceh Tengah, Kausarsyah memberikan penjelasan tentang perselisihan yang sedang terjadi antara PT Hyundai dengan mantan karyawannya.
“Ada 4 hal sulit yang menjadi perhatian kami terkait dengan persoalan ini,” jelas Kausarsyah.
Empat hal tersebut, lanjutnya, Hyundai tidak melaporkan adanya PHK, selanjutnya tidak membuat regulasi, tidak ada struktur yang membidangi SDM di perusahaan itu, serta tidak adanya laporan tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaporkan kepada pihak Distransaker.
“Jadi kita nggak tahu, di PHK apa karena efesiensi, atau karena hal lain,” ujar Kausarsyah.
Meski begitu, Kausarsyah, akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara mantan karyawan PT Hyundai dengan pihak managemen. Upaya mediasi, bisa ditempuh sebanyak tiga kali.
“Kami hanya menfasilitasi. Jika nanti dalam mediasi, tidak ada titik temu, baru berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” sebutnya.
Pertemuan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, Ketua Komisi B, Sukurdi Iska, Ketua Komisi C, Muchsin Hasan, Wakil Ketua Komisi B, Muzakir, Sekretaris Komisi B, Ichwan Mulyadi, dan Desy Novita Andriany.
Pertemuan tersebut, juga dihadiri Asisten III, Harun Manzola, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kausarsyah, serta pimpinan Hyundai Mr Lee, serta Manager PLN Persero, PLTA Pesangan, Nanda D Andrianto.(*)
• Ramadhan Ini, Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe tak Ada Pembagian Kanji Rumbi untuk Warga
• Penanganan Corona di Indonesia Buruk, Pelatih Timnas Shin Tae-yong Tak Bisa Peluk Anak dan Istri
• Imbas Pandemi Virus Corona, Atlet PON Aceh Batal Ujicoba ke Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pertemuan-dprk-aceh-tengah-dengan-pt-hyundai-kamis-1642020.jpg)