Berita Banda Aceh
Kelulusan Siswa Sekolah Ditentukan Nilai Rata-rata 5 Semester, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Aceh
Kelulusan siswa akhir mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Aceh juga ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir. Hal itu dilakukan karena....
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Jalimin
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kelulusan siswa akhir mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Aceh juga ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir.
Hal itu dilakukan karena adanya pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa karena virus corona yang sedang mewabah di Tanah Air.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs H Rachmat Fitri HD MPA menyampaikannya kepada Serambinews.com, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara kelulusan SMP/sederajat juga ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Demikian halnya juga dengan kelulusan SMA/sederajat yang ditentukan berdasar nilai 5 semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
• Kepala Ombudsman RI Aceh Minta Kelompok Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan 500 Ribu Per Bulan
• Lima DPO Kasus Pencurian Uang di ATM Diminta Menyerahkan Diri, Ini Identitasnya
• Ini Dia Pemilik Pukulan Terkuat Sepanjang Sejarah UFC, Dana White: Sama Dengan Ditabrak Mobil
Sedangkan untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Untuk SMK ada sedikit berbeda, mereka sudah melakukan ujian sekolah sebelum virus corona mewabah di Aceh. Bagi yang sudah melakukan ujian sekolah, itu nilai ujian sekolah dijadikan untuk nilai kelulusan. Nilai 5 semester terakhir juga bisa digunakan bagi SMK sebagai penambah nilai kelulusan,” sebutnya yang didampingi Kabid Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Aceh, Zulkifli SPd MPd.
Sementara terkait dengan ijazah bagi siswa tamatan tahun ini, Zulkifli mengatakan akan ditentukan tanggal kelulusan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) beserta petunjuk teknis penulisan ijazah.
Selanjutnya, satuan Pendidikan akan mengumumkan peserta didik yang dinyatakan lulus pasa tanggal yang ditetapkan oleh BSNP tersebut.
“Kapan tanggal kelulusannya sampai sekarang belum ditentukan. Belum ada petunjuk untuk tanggal kelulusan,” katanya.
• Soal PON 2020 Papua Bakal Ditunda, Ini Komentar Ketua Umum KONI Aceh Muzakkir Manaf
Untuk blangko ijazah, dikatakan Zulkifli, akan dicetak dan didistribusikan oleh Direktorat masing-masing (SD, SMP, SMA, SMK dan PKLK) kepada satuan Pendidikan melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
“Proses penerbitan ijazah pada dasarnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya yang berbeda adalah penentuan kelulusan,” sebutnya.