Opini
Beribadah di Tengah Wabah Covid-19
Wabah Covid-19 kelihatannya masih akan meluas. Belum terlihat tanda bahwa kita mampu mengendalikan penyebarannya secepat
Oleh Prof. Dr. Al Yasa` Abubakar, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh
Wabah Covid-19 kelihatannya masih akan meluas. Belum terlihat tanda bahwa kita mampu mengendalikan penyebarannya secepat seperti yang dilakukan pemerintah dan rakyat di Cina, Korea Selatan atau Iran. Karena itu kita secara bersama-sama perlu lebih sungguh-sungguh berusaha menghentikan penyebarannya.
Yang betul-betul perlu kita sadari secara luas dan berkelanjutan, virus ini, menurut para ahli, menyebar dari orang yang sudah tertular, melalui serpihan cairan (droplets) yang terlontar dari mulutnya (ketika berdahak, meludah, batuk, atau berbicara) atau hidung (ketika bersin atau membuang ingus) atau tangannya yang baru menyentuh hidung atau mulut lalu tersentuh ke benda lain.
Orang sehat akan tertular apabila bersentuhan dengan orang atau dengan cairan/benda yang mengandung virus. Untuk mengatasinya, kita secara sungguh-sungguh, mesti mempraktekkan tiga hal. Pertama, menjaga jarak dengan orang di sekitar kita sehingga semburan dari mulut dan hidung tadi, tidak terkena ke tubuh kita.
Kedua, menghindari bersentuhan dengan orang yang telah tertular Covid-19 atau benda yang telah terpapar virus tersebut. Karena kita tidak dapat mengetahuinya secara persis, maka kita mesti membatasi perjumpaan dengan orang asing. Ketiga, mencuci tangan secara berkala ketika berada di tempat umum, terutama ketika sudah menyentuh benda asing dan akan menyentuh wajah, atau sesampai di rumah ketika pulang dari tempat umum.
Karena mesti waspada, kita perlu mengetahui tata cara melakukan shalat berjamaah di tempat umum, serta shalat bagi petugas yang merawat pasien Covid-19, sehingga kita dari satu segi merasa nyaman dan aman melaksanakan ibadah, sedang dari segi lain, ibadah tersebut tidka menjadi sarana penyebaran wabah.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19, yang berisi sembilan poin ketentun hukum, yang tiga darinya penulis ringkaskan sebagai berikut.
2. Orang yang telah terpapar corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan virus kepada orang lain. Shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman. Dia haram melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti ikut jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar, karena kehadirannya berpeluang menularkan virus secara massal.
3. Orang sehat yang belum diketahui terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Ketika berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali sehingga mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti shalat lima waktu berjamaaah, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Sedang MPU Aceh telah mengeluarkan taushiah, berisi tujuh butir, satu daripadanya penulis kutip sebagai berikut.
4. Tenaga medis yng merawat pasien corona, yang tidak dapat memenuhi rukun dan syarat shalat secara sempurna (biasa) boleh melaksanakan shalat hormat waktu.
Dari fatwa di atas, untuk keadaan di Aceh secara umum, ada dua hal yang ingin penulis beri penekanan. Pertama, mengenai ibadah dan pengajian di masjid. Sejalan dengan tuntunan di atas, orang yang patut diduga telah terkena, misalnya datang dari daerah yang sudah terpapar, perlu kita ingatkan untuk tidak pergi ke masjid, karena berpotensi menyebarkan virus kepada orang sehat di sekitarnya. Dia kita suruh mengisolsi diri di rumah dan mengerjakaan shalat secara sendirian (jangan bersentuhan dengan keluarga yang ada dalam rumah). Mengenai pengaturan shaf dan tempat duduk di masjid mesti kita jarangkan, sesuai dengan jarak aman yang dianjurkan para ahli.
Untuk memudahkan, pengurus BKM dapat menulis pengumuman di pintu masuk, agar jamaah berdiri/duduk jarang-jarang, di tempat yang dia rasa aman dan nyaman, walaupun hanya sendirian pada satu shaf. Kita mesti ingat berdiri atau duduk berdekatan di dalam masjid (dan juga di luar masjid) sangat berpotensi menyebarkan virus. Menjarangkan shaf merupakan tindakan sangat penting untuk mencegah peyebaan virus (di samping menjaga kebersihan lantai masjid).
Sekiranya ada masjid/meunasah yang untuk sementara menghentikan kegiatan shalat berjamaah termasuk shalat Jumat dan kegiatan-kegiatan pengajian, hendaknya jangan disalahkan apalagi dicela. Seperti isi fatwa di atas, kalau keadaan semakin parah-sesuai dengan arahan Pemerintah, maka BKM atau pengurus masjid tidak boleh (haram) melakukan shalat Jumat, shalat berjamaah, dan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak. Dalam hadis disebutkan, ketika turun hujan sehingga becek, Nabi di dalam azan tidak memanggil orang shalat ke masjid, tetapi menyuruhnya shalat di rumah/kemah. Nabi menyuruh mu'azzin menukar lafaz Hayya `ala-sh Shalah dengan lafaz Sallu fi buyutikum (ada beberapa lafaz hadis tentang lafaz pengganti ini). Jadi Nabi pernah meminta/melarang orang ke masjid untuk berjamaah ketika keadaan tidak kondusif.
Kedua, bagi tenaga medis yang merawat pasien corona. Seperti taushiah MPU, dia tetap mesti menunaikan shalat wajib pada waktunya (hormat waktu). Untuk itu Alquran dan hadis Nabi memberi beberapa kemudahan sehingga ins sya Allah semua petugas sanggup melaksanakannya. Mereka boleh bertayamum walupun hanya dengan isyarat sebagai ganti wudhuk. Begitu juga boleh mengabaikan syarat suci pakaian dan suci badan.
Dia boleh mengerjakan shalat dengan pakaian APD menurut apa adanya. Apabila pekerjaan banyak atau mendesak, dia boleh menjamak shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya (tapi tidak boleh diqashar). Ketika keadaan sangat mendesak, boleh mengerjakan shalat sambil bergerak dan bekerja (cukup dengan isyarat dan boleh diqashar, shalat khauf, al-Baqarah 239 dan an-Nisa' 101).
Kita mesti selalu ingat, keadaan sekarang sedang tidak normal (darurat, bencana). Wabah ini mesti kita tanggulangi dengan sungguh-sungguh dan salah satu cara utamanya, tidak berdekatan dan tidak bersentuhan dengan mereka yang sudah tertular. Mari kita laksanakan ibadah sesuai perintah dan jangan ragu-ragu menggunakan kelapangan yang diberikan agama. MUI dan MPU telah memberikan tuntunan. Jangan kita ajak/paksa masyarakat mengamalkan pemahaman sempit yang dapat mengancam jiwa. Menurut agama haram mencelakakan diri atau orang lain. Saya rasa semua kita sudah tahu tentang ketentuan ini. Wallah a`lam bish-shawab.