Shalat Jumat Online
Bolehkah Shalat Jumat dengan Cara Live Streaming di Medsos? Ini Hukumnya Menurut Nahdlatul Ulama
Umat Muslim di Finlandia melaksanakan shalat Jumat secara online melalui live streaming, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Laporan Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM - Akibat Covid-19, umat beragama terpaksa harus mengurangi beribadah di tempat seperti biasanya. Hal ini juga terjadi pada pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
Umat Muslim di Finlandia melaksanakan shalat Jumat secara online melalui live streaming. Sebagian besar masjid di Finlandia telah ditutup, sebagai bagian dari langkah mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan shalat Jumat online ini, Nahdlatul Ulama menjawab hukumnya melalui islam.nu.or.id.
Simak penjelasannya mengenai shalat Jumat online ini.
Pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun Facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19.
Yang harus diingat bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Persoalannya terletak antara lain di sini.
Menurut kami, sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.
Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah.
Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid.
Kedua, keduanya berada di tanah terbuka.
Ketiga, imam berada di masjid. Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.
Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga.
Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun.
Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.