Korupsi

Mantan Kadisparbudpora Pidie Divonis 4 Tahun Penjara, Calo Tanah 4 Tahun & Denda Rp 1 Miliar

Mantan Kadisparbudpora Pidie, Drs Arifin, divonis empat tahun penjara dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (17/4/2020).

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kajari Pidie, Efendi SH MH. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mantan Kadisparbudpora Pidie, Drs Arifin, divonis empat tahun penjara dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (17/4/2020). 

Mantan Kadisparbubpora Pidie dinyatakan bersalah melakukan korupsi terhadap proyek pengadaan lapangan sepakbola dan trek atletik di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, dengan dana Rp 2,3 miliar pada tahun 2017.

"Mantan Kadisparbudpora Pidie divonis empat tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pidie delapan tahun penjara," kata Kajari Pidie, Efendi SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).

Ia menyebutkan, mantan Kadisparbudpora Pidie harus membayar denda Rp 200 juta, yang subsider tiga bulan penjara.

Kata Efendi, untuk terdakwa lainnya Ibrahim Nyakmad sebagai calo tanah diputuskan Majelis Hakim Tipikor empat tahun penjara.

Terdakwa dibebankan harus membayar denda Rp 200 juta.

Kecuali itu, Ibrahim juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.018.024.000.

VIDEO - Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik, Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta

BREAKING NEWS - Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik, Korupsi Dana Desa Tahun 2018 Rp 296 Juta

Korupsi, Kabur ke Malaysia, Tertangkap! Kini Datuk Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Jika uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan satu tahun enam bulan penjara," sebutnya.

Ia menambahkan, JPU Kejaksaan Negeri Pidie menuntut Ibrahim Nyakmad tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Juntho UU Nomor 20 Tahun 2001 Juntho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa di tahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar," jelasnya.

Menurutnya proses persidangan selama lima bulan dengan 23 kali persidangan serta memeriksa 54 saksi.

"Empat orang saksi mengembalikan uang sejumlah Rp 168 juta," sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved