Berita Nagan Raya
Pencabul Anak Usia 10 Tahun di Nagan Raya, Ternyata Pelaku Sudah Miliki Istri dan Dua Anak
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Tersangka sudah kawin dan memiliki dua anak,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10 tahun, Jumat (17/4/2020) malam.
Pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut ternyata sudah memiliki istri dan dua anak.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Tersangka sudah kawin dan memiliki dua anak,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020).
Dikatakannya, kasus itu terjadi ketika korban di rumah sendirian.
Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan tersebut.
• Keluar Rumah Sambil Menangis, Ternyata Rumahnya Sedang Terbakar
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Seunagan pada Jumat (17/4/2020) malam setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.
Hingga Sabtu (18/4/2020) pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• COVID-19 Serang Sistem Saraf dan Otak, Pasien Kebingungan di Rumah sakit
Kasus tersebut terjadi pada 5 Januari 2020 lalu.
Korban dan pelaku ternyata tetangga.
Korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga dibawa ke Puskesmas.
Kemudian terungkap bahwa itu ulah pelaku.
• BREAKING NEWS - Warga Galus Positif Corona, Tim Covid-19 Agara di Perbatasan Aceh-Sumut Diperiksa
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)