Breaking News

Berita Nagan Raya

Pencabul Anak Usia 10 Tahun di Nagan Raya, Ternyata Pelaku Sudah Miliki Istri dan Dua Anak

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Tersangka sudah kawin dan memiliki dua anak,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Nagan Raya
Personel Polres Nagan Raya (kiri) memeriksa pria AW tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto direkam di Mapolres setempat, Sabtu (18/4/2020) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di  Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10  tahun, Jumat (17/4/2020) malam.

Pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut ternyata sudah memiliki istri dan dua anak.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Tersangka sudah kawin dan memiliki dua anak,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2020).

Dikatakannya, kasus itu terjadi ketika korban di rumah sendirian.

Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan tersebut.

Keluar Rumah Sambil Menangis, Ternyata Rumahnya Sedang Terbakar

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di  Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10  tahun.

Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Seunagan pada Jumat (17/4/2020) malam setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di  bawah umur tersebut.

Hingga Sabtu (18/4/2020) pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

COVID-19 Serang Sistem Saraf dan Otak, Pasien Kebingungan di Rumah sakit

Kasus tersebut terjadi pada 5 Januari 2020 lalu.

Korban dan pelaku ternyata tetangga.

Korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga dibawa ke Puskesmas.

Kemudian terungkap bahwa itu ulah pelaku.

BREAKING NEWS - Warga Galus Positif Corona, Tim Covid-19 Agara di Perbatasan Aceh-Sumut Diperiksa

Pelaku dijerat dengan Pasal  76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved