Berita Gayo Lues
PNS Gayo Lues yang Ditangkap Kasus Sabu Ternyata Oknum Guru, Baru Bebas dari Lapas Blangkejeren
Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang.
Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Ali Hamzah (41), yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues atas kasus sabu-sabu, ternyata oknum guru PNS.
Ia ditangkap di rumahnya Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 12.30 siang.
Bersama dirinya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram.
Dalam berita sebelumnya ia hanya tercatat sebagai PNS.
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).
• 10 Jabatan Nihil Peserta SKB CPNS Abdya, Terbuka Peluang Ditutupi, Simak Penjelasan Panselda
• Mahar Nikah, Standar Rupiah atau Emas?
Menurut AKP Syamsuir, tersangka itu adalah oknum guru PNS SD Uring, Kecamatan Pining, Gayo Lues dan baru saja bebas dari Lapas Blangkejeren.
"Ia kembali ditangkap karena mengedarkan dan memakai sabu.
Padahal tersangka yang tercatat sebagai PNS itu baru saja bebas dari Lapas Blangkejeren atas kasus yang sama," kata AKP Syamsuir.
• Badan Jalan Abdya-Galus Longsor di Km 17, Jika tak Hati-hati Kendaraan Bisa Terjungkal ke Jurang

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gayo Lues tangkap tiga tersangka pemakai sabu-sabu di dua lokasi terpisah dalam kabupaten itu.
Penangkapan ketiga warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues terjadi pada Rabu (15/4/2020) masih dalam Kecamatan Blangkejeren, namun dalam waktu berbeda.
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Syamsuir, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (17/4/2020).
AKP Syamsuir menyebutkan ketiga tersangka ini adalah Ali Hamzah (41) yang berstatus sebagai PNS.
Warga Raklunung ini ditangkap di rumahnya, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gram.