Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Usia 10 Tahun, Ini Ancaman Hukumannya  

Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Personel Polres Nagan Raya (kiri) memeriksa pria AW tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto direkam di mapolres setempat, Sabtu (18/4/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di  Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10  tahun.

Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Seunagan pada Jumat (17/4/2020) malam setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di  bawah umur tersebut.

Hingga Sabtu (18/4/2020) pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut terjadi pada 5 Januari 2020 lalu yakni korban dan pelaku ternyata tetangga serta korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga dibawa ke Puskesmas dan terungkap bahwa itu ulah pelaku.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com membenarkan bahwa polisi membekuk pria AW yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolres,” katanya.

Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal  76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Hampir Sentuh Angka 6000, Indonesia Duduki Peringkat Tertinggi Kasus Covid-19 di Antara Negara ASEAN

BREAKING NEWS - Seorang Warga Gayo Lues Positif Corona, Kini Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Curhat Pasien Corona Satu Keluarga Positif Covid-19: tak Ada Obat, hanya Antibodi dan Berserah Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved