Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Usia 10 Tahun, Ini Ancaman Hukumannya
Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur kabupaten itu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri yang berusia 10 tahun.
Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Seunagan pada Jumat (17/4/2020) malam setelah polisi mendapat laporan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.
Hingga Sabtu (18/4/2020) pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut terjadi pada 5 Januari 2020 lalu yakni korban dan pelaku ternyata tetangga serta korban mengalami sakit di bagian kemaluan sehingga dibawa ke Puskesmas dan terungkap bahwa itu ulah pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com membenarkan bahwa polisi membekuk pria AW yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolres,” katanya.
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
• Hampir Sentuh Angka 6000, Indonesia Duduki Peringkat Tertinggi Kasus Covid-19 di Antara Negara ASEAN
• BREAKING NEWS - Seorang Warga Gayo Lues Positif Corona, Kini Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh
• Curhat Pasien Corona Satu Keluarga Positif Covid-19: tak Ada Obat, hanya Antibodi dan Berserah Diri