Berita Aceh Selatan

Terkait Meugang dan Hari Makan-makan, Ini Instruksi Sekda Aceh Selatan ke Seluruh Camat

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 H tahun 2020 pada masa darurat penyebaran Virus Corona atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten Aceh....

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
Hand-over dokumen pribadi
Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM. 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 H tahun 2020 pada masa darurat penyebaran Virus Corona atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dalam kabupaten setempat.

Surat edaran tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM itu dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 diharapkan kepada para camat agar dapat menyampaikan penegasan kepada para keuchik dalam kecamatan masing - masing.

Adapun penegasan berisi tiga poin tersebut diantaranya, penyembelihan hewan ternak (sapi atau kerbau) untuk keperluan meugang tidak dilakukan secara terpusat pada satu tempat dalam satu kecamatan, tetapi dapat dilakukan disetiap gampong dengan sistem mengantar langsung daging tersebut ke rumah masing - masing pemesan atau pembeli.

Poin kedua, apabila tidak memungkinkan untuk diantar maka pelaksana pemotongan atau penyembelihan wajib menyediakan sarana cuci tanggan di lokasi pengambilan daging, dengan tetap menjaga pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (physical disdancing).

Poin ketiga, Sekda meminta para Camat melalui Keuchik untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tradisi makan - makan menjelang Ramadhan di lokasi tempat wisata atau tempat keramaian lainnya.

"Memberitahukan kepada para pemilik atau pengelola tempat usaha pada objek daerah tujuan wisata (ODTW) untuk menutup tempat usahanya sesuai himbauan Bupati Aceh Selatan No 1 tahun 2020 tentang penghentian atau penutupan sementara tempat wisata atau tempat keramaian lainnya diwilayah Pemerintah Aceh Selatan," demikian isi surat edaran tersebut.(*)

Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Sidang Tesis Via Online

VIDEO - Sengketa Vidio ‘Nyan Meulaboh’ Berakhir Damai, Kedua Pihak Gelar Pertemuan Adat

Jelang Meugang Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Pasar Blangpidie Abdya Mulai Ramai Pengunjung

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved