Update Corona di Indonesia

Ada Jenazah Pejabat Dimakamkan secara Normal, Ternyata Hasil Tes Positif Corona

Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

Berdasarkan data di situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data dihimpun dari 7 Maret hingga 17 April 2020.

Jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 tercatat pada 8 April 2020 yang mencapai 54 kasus.

Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 ini sendiri sudah terjadi sejak 22 Maret 2020 lalu, yaitu ada 18 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.

 Sejak tanggal itu, pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.

Langkah-langkah pemamakan Covid-19 sebagai berikut:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved