Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Ini Cara Pekerja Informal Beli Rumah Subsidi

Para pekerja sektor informal yang tersebar di seluruh Aceh sudah memiliki peluang membeli rumah subsidi pemerintah.

Tayang:
Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Foto: Dok Apersi Aceh
Rumah berukuran kecil terus dibangun di kawasan Cot Puklat dan Lamsiem, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Foto direkam pada Maret 2020. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Para pekerja sektor informal yang tersebar di seluruh Aceh sudah memiliki peluang membeli rumah subsidi pemerintah.

Sektor informal seperti pekerja rekonstruksi atau bangunan, tukang pangkas rambut, tukang parkir, pekerja swasta usaha kecil atau menengah, pedagang keliling apapun jenisnya dapat mengajukan KPR rumah bersubsidi ke perbankan.

Tetapi, harus melalui asosiasi perumahan yang diakui pemerintah.

Para pekerja sektor informal juga harus membentuk kelompok profesi masing-masing, sehingga, menjadi organisasi  profesi yang diakui negara dengan mendaftar ke Kesbangpol Aceh.

Rumah Berukuran Kecil ‘Booming’, Khusus Type 28 dan 30

Ketua APERSI Aceh, Afwal Winardy ST MT, Minggu (19/4/2020) menyatakan profesi informal juga bisa mendapatkan rumah subsidi.

“Dengan terbentuknya organisasi dari sebuah komunitas profesi non formal akan lebih memudahkan proses akad KPR di perbankan,” jelasnya.

Dia menambahkan ketua komunitas dapat mengumpulkan dana cicilan KPR secara harian, mingguan atau juga sebulan sekali.

Namun, terdapat lima kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program tersebut.

Pertama, masuk dalam bagian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kedua, pendapatan non fixed atau tidak tetap.

Ketiga, mereka termasuk keluarga bawah

Keempat, belum memiliki rumah.

Kelima, pendapatan, antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2,6 juta per bulan.

Di Tengah-tengah Wabah Corona, Rumah Kecil di Aceh Tetap Ada Peminat

Afwal mengungkapkan, program ini juga melibatkan perguruan tinggi.

“Lembaga ini bertugas mengkaji desain tata ruang, agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di suatu daerah,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved