Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara
Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari pidana penjara dalam kasus penipuan.
Abdullah Puteh yang sedang berada di luar Jakarta, Senin (20/4/2020) mengucap syukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Alhamdulillah. Kita bersyukur atas putusan MA ini," kata Abdullah Puteh, yang juga Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Secara terpisah, Penasihat Hukum H Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang SH mengatakan, dengan adanya putusan MA itu, Abdullah Puteh telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan atau "onslag van recht vervolging" karena perbuatan yang dituduhkan kepada mantan Gubernur Aceh tersebut sesungguhnya bukan tindak pidana.
"Tuduhan penipuan sangat tidak memiliki dasar hukum karena permasalahan sesungguhnya berada dalam ranah hukum perdata dan justru si pelapor yang melakukan wanprestasi sebagaimana telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara lainnya," kata Zulfikar Sawang yang sedang berada di Nagan Raya.
• Riyadh Serukan Satuan Tugas Global Corona, Menkes Pimpin Pertemuan Virtual G-20
• Viral, Dihajar Security karena Dituduh Mencuri, Tukang Becak Ini Hanya Menangis
• Disdukcapil Aceh Tengah Mulai Gunakan Kertas HVS Untuk Blanko KK dan Akta
"Kami tentu sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Alhamdulillah, klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging)," tukas Zulfikar Sawang, seraya menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA ini, maka proses hukum telah selesai sebab putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Kasus iyang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan.
Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. HL dinilai melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan milik Abdullah Puteh PT Woyla Abadi.
"Dulu kita melaporkan yang bersangkutan secara perdata karena melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT Woyla Abadi yang saya dirikan. Sampai ke tingkat peninjauan kembali kita menang," ujar Abdullah Puteh menguraikan kronologis pelanggaran perjanjian dalam akta perjanjian dengan 29 pasal.
"Perjanjian itu yang dia dilanggar dan kita gugat ke pengadilan. Di antara perjanjian yang dilanggar itu adalah HL seharusnya membayar uang muka Rp 3 miliar dan menyetorkan royalti fee kepada saya tiap bulan. Tapi nyatanya itu tidak dipenuhi," urai Puteh.
• Boleh Sekali Niat untuk Sebulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali
• Tarhib Ramadhan Ala Gampong Paleuh Pulo dan Meunasah Krueng, dari Bagi Sembako Hingga Ikan Segar
Puteh lalu menggugat HL ke pengadilan dan mengharuskan membayar uang muka kerjasama sebesar Rp 7 miliar.
"Memang di pengadilan, kita kalah, tapi kemudian kita banding, dan kita menang. Begitu juga saat kasasi, kita juga menang, sampai ke Peninjauan Kembali, kita juga menang. Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai," beber Abdullah Puteh.
Kalah secara perdata, HL lalu melaporkan Puteh secara pidana dengan tuduhan penipuan.
Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Abdullah Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5000. Ketika itu Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta, dari seorang yang oleh jaksa disebut investor, bernama Herry Laksmono.
Tidak terima atas putusan tersebut, Abdullah Puteh melakukan banding. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh justru diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Tentu Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan itu dikabulkan oleh MA dan membatalkan putusan sebelumnya.
Majelis hakim yang menangani permohonan kasasi Abdullah Puteh ini terdiri dari Ketua Majelis Suhadi, anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020 dan informasi putusan sudah diterbitkan dalam website Mahkamah Agung.(*)
• Riyadh Serukan Satuan Tugas Global Corona, Menkes Pimpin Pertemuan Virtual G-20
• Ruslan Effendi Bagi 21.000 Masker kepada Warga Aceh Besar, Pemerintah Diminta Wajibkan Pakai Masker
• Awal Ramadhan Diperkirakan Jatuh 24 April, Lokasi Pemantauan Hilal Tidak Terbuka Untuk Umum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abdullah-puteh-bicara-masalah-anggaran.jpg)