Mustawa Cucu Tgk Ilyas Leube, Perempuan Pertama yang Memimpin DPW Partai Aceh
Tawa hanya menjalankan amanah pemimpin. Jadi ini hanya sementara sampai terpilih ketua definitif yang baru
Belakangan, Ilyas Leube kembali naik gunung saat melanjutkan perjuangannya dalam organisasi Aceh Merdeka (AM) bersama Tgk Hasan Muhammad di Tiro.
Tgk Ilyas Leube meninggal dunia pada 16 Mei 1982. Ia tertembak saat Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD) sekarang disebut Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Koramil Jeunieb melakukan penyerbuan ke gubuk persembunyiannya di kawasan Jeunieb, Bireuen.
Tgk Ilyas Leube memiliki lima anak. Anak ketiga bernama Munadi Ilyas Leube, yang juga merupakan ayah dari Mustawa Agustina.
Saat dihubungi Serambinews.com, Senin (20/4/2020), Mustawa atas nama keluarga besar Tgk Ilyas Leube mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan DPA-PA kepada dirinya sebagai Plt Ketua DPW-PA Aceh Tengah.
Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinannya itu hanya bersifat sementara, hingga nanti terpilih ketua definitif yang baru.
• Ini Empat Bekal Ilmu Yang Mesti Diketahui Sebelum Ramadhan
• Dua Mahasiswi Malaysia di Aceh yang Positif Corona Jarang ke Luar Rumah, Kronologi Perjalanan Mereka
“Jadi sama sekali tidak ada niat saya untuk menguasai PA Aceh Tengah. Tawa hanya menjalankan amanah pemimpin. Jadi ini hanya sementara sampai terpilih ketua definitif yang baru,” ujarnya.
Begitupun, di masa transisi ini, Tawa akan tetap berupaya semaksimal mungkin bekerja memajukan PA Aceh Tengah.
Ia juga akan merangkul semua pihak, mulai dari mantan kombatan hingga masyarakat Gayo secara keseluruhan.
“Insya Allah PA Aceh Tengah akan baik-baik saja, tetap kompak dan solid,” imbuhnya.
Untuk diketahui, SK pengangkatan Mustawa sebagai Plt Ketua. SK dengan nomor 124/KPTS-DPA/IV/2020 yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, memuat lima keputusan.
Poin pertama adalah mencabut surat keputusan DPA-PA sebelumnya Nomor 015/KPTS-DPA/VI/2018 tentang struktur dan susunan pengurus DPW-PA Aceh Tengah periode 2018-2023.
• Laboratorium Wuhan Ternyata Sempat Musnahkan Sampel Virus, Diyakini Simpan 1.500 Virus Mematikan
Berikutnya poin ke dua, berisi nama-nama yang ditetapkan sebagai Plt ketua, sekretaris, dan bendahara.
Selanjutnya pada poin ketiga dijelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan partai.
Pada poin keempat, disebutkan bahwa surat keputusan itu berlaku sejak ditetapkan hingga enam bulan ke depan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki seperlunya.
"Salinan keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majelis Tuha Peut dan Majelis Tuha Lapan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh," bunyi poin kelima.