Hukuman Cambuk
Enam Terpidana Dihukum Cambuk di Tengah Wabah Corona, Begini Prosesinya
Ada pun hukuman yang jatuhkan, empat orang mendapat putusan hukuman cambuk sebanyak 40 kali dan dua orang yang ikhtilat mendapatkan hukuman 27 kali
Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Enam terpidana perbuatan jarimah dan ikhtilat dieksekusi cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Selasa (21/4/2020).
Keenam warga itu terdiri atas lima orang laki-laki dan satu perempuan.
Ada pun hukuman yang jatuhkan, empat orang mendapat putusan hukuman cambuk sebanyak 40 kali dan dua orang yang ikhtilat mendapatkan hukuman 27 kali cambuk.
Pantauan di lapangan, pelaksanaan hukuman pada hari ini berbeda dari hari biasanya.
Selain pelaksanaannya dilakukan di dalam gedung, dan tidak dihadiri oleh masyarakat.
"Hari ini, ada enam orang yang menjalani uqubat cambuk. Sepasang ikhtilat. Empat orang lainnya dihukum karena minum minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam pada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi di lokasi pelaksanaan hukuman.
Dia mengatakan, mereka yang dicambuk ditangkap di wilayah hukum Banda Aceh.
"Pasangan ikhtilat itu ditangkap di sebuah hotel, dan yang minuman keras ditangkap di kawasan Peunayong. Rata-rata (yang dicambuk) orang luar Banda Aceh," sebutnya.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk pelaksanaan hukuman cambuk pada hari ini ada perbedaan dari hari biasanya.
• Youtuber Billy Joe Ava Minta Maaf Atas Perbuatannya, Singgung UU ITE Penyebar Chatnya
• Ratusan Warga Gampong Baroe Peudada Ikut Padat Karya Tunai, Ibu-ibu Dapat Upah Rp 100.000 Per Hari
• Anggota DPR RI TA Khalid Tanam Jagung Bersama Distan dan PT PIM di Aceh Jaya
"Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini (di tengah pandemi Covid-19). Ada beberapa perbedaan, tidak kita lakukan seremonialnya, langsung kepada intinya saja (dicambuk)," ujarnya.
Hal itu dilakukan karena sekarang kondisi wabah covid-19.
"Jadi ada beberapa seremonial (pelaksanaan uqubat cambuk) yang kita hilangkan. Jadi langsung ke intinya saja uqubat cambuk," sebutnya.
Menurutnya diambil keputusan melakukan cambuk di tengah pandemi covid-19 ini karena mereka sebelum pandemi sudah terbukti melakukan pelanggaran.
"Dan sudah diproses (sesuai hukum syariat islam) dan inkrah keputusan hakim. Jadi mengingat masa tahanan (terpidana cambuk) juga nanti akan selesai, kita langsung melakukan prosesi uqubat cambuk," katanya.
Tidak hanya di Banda Aceh, katanya di daerah lain (di Aceh) juga demikian, sudah putus hukuman langsung dilakukan prosesi cambuk dengan catatan tetap jaga jarak.
Selain itu, proses (cambuk) ini tetap dijalankan tapi pengunjungnya dibatasi dan jaraknya tetap dijaga sesuai SOP (protokol Covid-19 pemerintah) yang sudah berlaku sekarang.(*)