Update Corona di Lhokseumawe

Ini Jarak yang Ditetapkan Antar Jamaah Saat Tarawih di Lhokseumawe, Antisipasi Covid-19

Jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah lain. Dengan jarak samping antar jamaah 50 centimeter dan jarak ke depan 140 centimeter.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. 

Jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah lain. Dengan jarak samping antar jamaah 50 centimeter dan jarak ke depan 140 centimeter.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, telah mengeluarkan instruksi, bahwa shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan tetap berlangsung di tempat-tempat ibadah di Kota Lhokseumawe.

Namun, sehubungan sekarang ini sedang pandemi Covid-19, maka ada sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi para jamaah.

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menjelaskan, untuk bulan Ramadhan kali ini, pihaknya telah mengeluarkan instruksi.

Baik itu terkait shalat tarawih berjamaah, waktu buka kafe pada malam hari, hingga terkait buka puasa bersama.

Untuk shalat tarawih, sebut Suaidi Yahya, didampingi Kabag Humasnya, Marzuki,
tetap bisa dilaksanakan di masjid, meunasah, musala, secara berjamaah, dengan catatan wajib memakai masker.

Jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah lain.

Banyak Pelajar di Lhokseumawe Main Game Online di Kafe, Saat Razia dan Sosialisasi Covid-19

Dengan jarak samping antar jamaah 50 centimeter dan jarak ke depan 140 centimeter.

“Khusus untuk pengaturan jarak saf di masjid, maka Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah akan memberikan garis,” ujar Suaidi.

Lalu, sebelum tarawih juga diperbolehkan ceramah dengan durasi maksimal 15 menit.

Selanjutnya, tidak dibenarkan melaksanakan berbuka puasa di masjid, meunasah, dan mushala dalam jumlah kapasitas dihadiri banyak orang, kecuali imam ,bilal, dan beberapa pengurusnya.

Hal lain, Suaidi Yahya juga menegaskan, di Kota Lhokseumawe tidak dibenarkan kegiatan buka puasa bareng di kafe- kafe dan tempat lainnya, dengan alasan apapun.

Aktivitas berjualan pada malam hari, baru dibenarkan diatas pukul 21.30 WIB dan tutup kembali tutup pada pukul 23.00 WIb.

“Kita harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan instruksi ini,” demikian Suaidi Yahya. (*)

Jika Kondisi Memburuk, Dua Hari Ke Depan akan Dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved