Niat Puasa Ramadan 1441 H, Bagaimana Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?
Momen puasa di bulan ramadhan ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti
SERAMBINEWS.COM - Ibadah Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang selalu dilaksanakan tiap tahun oleh sebagian besar umat islam.
Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal ramadhan 2020 atau Ramadhan 1441 Hijriah pada 23 April 2020.
Namun demikian, organisasi Muhammadiyah saat ini telah menentukan awal puasa Ramadhan 1441 Hijriah ini pada Jumat 24 April 2020.
Dengan begitu sebagian umat muslim saat ini sudah dipastikan akan melakukan salat tarawih pada Kamis (23/4/2020) malam.
Momen puasa di bulan ramadhan ini akan terasa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi virus corona yang saat ini masih belum berhenti.
• Kasus Tuduhan Penipuan , MA Lepaskan Abdullah Puteh dari Semua Tuntutan Hukum
• Ini Amalan Menyambut Puasa Ramadhan 2020 yang Bisa Dikerjakan di Rumah Selama Social Distancing
Ibadah utama yakni puasa ramadhan sendiri tidak berbeda dengan yang sebelumnya.
Namun ibadah sunnah seperti pelaksanaan salah tarawih akan berbeda karena harus menerapkan imbauan dari pemerintah untuk physical distancing.
Meski demikian, setiap individu seyogyanya mengetahui hal-hal utama dalam kaitannya pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan seperti amalan-amalan di bulan ramadhan beserta niatnya.
Dasar Kewajiban Puasa
Hal utama di bulan ramadhan yakni ibadah puasa atau shiyam itu sendiri.
Dasar kewajiban melaksanakan puasa ini ada di surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramdhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 dijelaskan puasa atau Shiyam merupakan menahan diri dari sesuatu menurut bahasa.
Secara istilah, Shiyam atau puasa merupakan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
• Apakah Obat Suntik, Tetes Telinga dapat Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan UAS
Niat Puasa
Masih dari sumber yang sama, dasar keharusan dengan niat puasa ini seperti dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammada saw.
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada
niatnya …” [HR. Bukhari dan Muslim].
Selain itu terdapat di hadist dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a., diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh AlKhamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].
• Jika Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Membayarnya? Ini Batas Akhir Qadha
Berikut bacaan niat puasa:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Namun demikian, dalam hal ini ada pula ulama yang berpendapat bahwa niat tersebut tidak mesti dilafalkan dan hanya di dalam hati saja.
Dalam buku terbitan Pustaka Muslim, disebutkan bahwa sebenarnya tidak ada tuntutan untuk melafalkan niat puasa.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama".
• Bolehkah Makan dan Niat Puasa Ramadhan Ketika Sudah Waktu Imsak? Begini Jawaban Ustaz Masrul Aidi
Siapa yang Harus Berpuasa ?
Meski di tengah pandemi virus corona ini, umat muslim yang mukallaf atau orang yang diberi beban hukum agama tetap wajib untuk menjalankan ibadah puasa.
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya
di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Namun ada pula orang-orang tertentu yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namun tetap wajib untuk mengganti puasanya di luar bulan ramadhan.
Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].
c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.
d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].
Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.
Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Pengganti Puasa
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doa Niat Puasa Ramadan, Apa Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?