Breaking News

Mulai Hari Ini, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Berlaku hingga 1 Juni 2020

Seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Editor: Amirullah
Ilustrasi Pesawat 

SERAMBINEWS.COM - MULAI HARI INI tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi, seluruhnya dilarang angkut penumpang hingga 1 Juni 2020.

Pemerinah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran.

Seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Pria Ini Bikin Heboh, Mengaku Pulang dari Malaysia & Terdampar di Lhokseumawe, Warga Takut Mendekat

Keutamaan 10 Hari Pertama Ramadhan 1441 H, Perbanyak 5 Amalan Ini Agar Pahala Maksimal

Sebagian Warga Abdya Mulai Tarawih Malam Ini, Pemerintah: Hormati dan Hargai Perbedaaan

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

Ambulans Pasien PDP Corona dari Aceh Tamiang Kecelakaan di Lhoksukon, Begini Kronologinya

Bagaimana Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari saat Berpuasa? Begini Penjelasannya

Ambulans Pasien PDP Corona dari Aceh Tamiang Kecelakaan di Lhoksukon, Begini Kronologinya

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie. (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved