Berita Nagan Raya

Hasil Taksir Harga Bangunan Rumah Warga Suak Puntong Nagan Sudah Keluar

Hasil hitung atau taksir harga bangunan dan rumah warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya sudah keluar

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kadis DLH Nagan Raya, T Hidayat. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Hasil hitung atau taksir harga bangunan dan rumah warga di Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya sudah keluar.  

Hasil tersebut dijemput oleh tim dari Nagan Raya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Banda Aceh.

Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, T Hidayat menjawab Serambinews.com, Sabtu (25/4/2020) mengakui bahwa tim dari Nagan Raya terdiri dari perusahaan sudah mengambil hasil ke KJPP di Banda Aceh. 

“Hasil sudah ada di perusahaan. Kita  Pemkab hanya sebagai fasilitasi saja,” katanya.

Begini Kronologis Kecelakaan Mobil Ambulans yang Bawa Pasien Positif Covid-19 dari Abdya

Menurutnya, persoalan ini perlu duduk dulu ketiga perusahaan tersebut dalam proses merealisasikan terhadap ganti rugi terhadap tanah dan bangunan rumah warga termasuk teknisnya 

"Kita coba upayakan mediasi pada pekan depan ini,” katanya.

Seperti diberitakan, tim dari Nagan Raya terdiri perusahaan dan Pemkab akan menjemput hasil taksir/hitung harga bangunan dan tanah warga Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir ke KJPP. 

Hasil hitung tersebut merupakan hasil turun tim KJPP pada Februari 2020 lalu.

Polda Aceh Mulai Gelar Operasi Ketupat 2020, Sasaran Utama Larang Masyarakat Mudik

Tim bertolak ke Banda Aceh guna mengambil hasil hitung KJPP terhadap sebanyak 34 unit rumah warga Gelanggang Merak, Suak Puntong. Kantor KJPP di Banda Aceh merupakan perwakilan dari KJPP Medan dan KJPP Indonesia di Jakarta.

Tim KJPP dari Banda Aceh sebelumnya turun ke Suak Puntong, Nagan Raya menghitung rumah warga tahap pertama sebanyak 34 unit dari 65 unit dituntut relokasi. 

Turun tim merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga yang mendemo PLTU 1-2 dan PLTU 3-4 pada Februari 2020 lalu. 

Terhadap biaya turun  KJPP didanai oleh ketiga  perusahaan, yakni PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan PT Mifa/PT BEL.(*)

Ambulace Bawa Pasien Positif Corona Kecelakaan di Lamno

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved