Berita Aceh Utara
Keuchik Plu Pakam Surati Bupati Aceh Utara Soal Pembangunan Bendungan Keureuto, Ini Permintaannya
Surat tertanggal 22 April 2020 itu diteken Keuchik Plu Pakam Ridwan, ditujukan kepada Bupati Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Surat tertanggal 22 April 2020 itu diteken Keuchik Plu Pakam Ridwan, ditujukan kepada Bupati Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara menyurati Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.
Surat keuchik ini terkait pembangunan Bendungan Keureuto di kawasan Kecamatan Paya Bakong dan Tanah Luas, Aceh Utara.
Surat tertanggal 22 April 2020 itu diteken Keuchik Plu Pakam Ridwan, ditujukan kepada Bupati Aceh Utara.
Kemudian surat ini ditembuskan ke DPRK Aceh Utara, Bappeda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara.
Selanjutnya surat ini juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup, Balai Sungai Sumatera I dan unsur muspika Tanah Luas.
• Mulai Hari Ini, Bandara SIM Blangbintang Tutup untuk Penumpang, Hanya Ini yang Dilayani
• Kembali Diberlakukan Jam Malam di Langsa, Tim Gabungan Sisir Cafe yang Masih Buka
• Ini Penyebab Kenapa Ada Hasil Swab Negatif, Lalu Positif Lagi, Kasus Dialami As Mirip PDP di Bali

Dalam surat tersebut keuchik meminta agar Bupati Aceh Utara dan jajarannya sudi kiranya menurunkan tim investigasi ke lapangan.
Tujuannya untuk menyelesaikan tapas batas agar tidak saling klaim wilayah yang akan dibebaskan untuk pembangunan bendungan waduk Krueng Keureuto yang sedang dikerjakan.
Sehingga kata Keuchik, tidak menghambat proses pekerjaan proyek strategis nasional tersebut.
“Dari pihak kami sangat mendukung proses pembangunan waduk tersebut.
Maka kami sangat mengharapkan Bapak Bupati Aceh Utara untuk menurunkan tim investigasi ke lapangan,” kata Ridwan.
Tujuannya untuk segera menyelesaikan persoalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya saat ini ada yang mengklaim soal tapas batas Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara dengan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Karena lanjut keuchik, berdasarkan data yang ada pihaknya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.