Viral Medsos

Viral, Hari Pertama PSBB di Kota Makassar, Sejumlah Warung Disemprot Pemadam, Warga Kucar-Kacir

Sebuah video viral menunjukan mobil pemadam kebakaran menyemprotkan air ke kerumunan warga yang masih berkumpul.

TANGKAPAN LAYAR TWITTER @DAENG_INFO
Sebuah video viral menunjukan mobil pemadam kebakaran menyemprotkan air ke kerumunan warga yang masih berkumpul, pada hari pertama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2020). 

PSBB di Makassar diberlakukan guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau  Covid-19.

Kota Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel per Sabtu (23/4/2020), di Makassar sudah ada 420 orang positif, 933 Orang dalam Pemantauan (ODP), dan 357 orang Pasien dalam Pengawasan (PDP).

Kemudian, 35 orang dinyatakan meninggal dan 81 orang sudah sembuh.

Dikutip dari Tribun Makassar, Sabtu (25/4/2020), saat hari pertama pemberlakuan PSBB di Makassar, sejumlah aparat gabungan yang terdiri Sat Pol PP, TNI, Polri, dan perwakilan Pemkot Makassar merazia pengendara di wilayah perbatasan Makassar dan Gowa, di Jl Sultan Alauddin.

Razia ini dilakukan untuk mencari pengendara sepeda motor yang masih boncengan dan jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas ditentukan.

Mereka juga mendatangi toko-too yang masih nekat berjualan.

Sebelum PSBB diterapkan di Makassar, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).

Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).

Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.

Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hari ini hingga, Kamis (7/4/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo  sebelumnya mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.(Serambinews.com/ Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved