Info Aceh Singkil
Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Pedoman Melaksanakan Ibadah Ramadhan di Aceh Singkil
Melaksanakan shalat wajib, shalat jumat, tarawih dan kegiaatan keagamaan lainnya mengikuti protokol kesehatan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Melaksanakan shalat wajib, shalat jumat, tarawih dan kegiaatan keagamaan lainnya mengikuti protokol kesehatan.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi keagamaan di Kabupaten Aceh Singkil, mengeluarkan imbauan bersama pelaksanaan ibadah selama Ramdhan 1441 Hijriah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19
Imbauan tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020 dan Tausiyah MPU Aceh No 5 tahun 2020.
Pedoman tersebut antaralain:
Melaksanakan shalat wajib, shalat jumat, tarawih dan kegiaatan keagamaan lainnya mengikuti protokol kesehatan.
• Tanggapi Penangkapan Ravio, Yusril Ihza: Polisi Berhak Periksa Handphone yang Diduga Berisi Hasutan
• Keren, Irwandi Jadi Finalis Putra Kebudayaan Aceh 2020, Ini Prestasi Sebelumnya
• Cegah Kerumunan Pembeli, Wali Kota Atur Jarak Pedagang Takjil
Kemudian di masjid tidak menggunakan karpet umum, kecuali sejadah dibawa dari rumah.
Selanjutnya setiap memasuki masjid terlebih dahulu melakukan cek suhu tubuh, mencuci tangan dan pakai masker dalam kegiatan keagamaan lainnya.
Terakhir membersihkan masjid setiap selesai shalat.(Diskominfo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemkab-aceh-singkil-menggelar-rapat-koordinasi-penanganan-virus.jpg)