ASN Dibolehkan Pulang Kampung dan Tidak Kena Sanksi, Ini Pengecualiannya

Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah

Editor: Muhammad Hadi
IST
Ilustrasi PNS. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik selama pandemi covid-19.

Tapi ada pengecualian bagi ASN dengan prosedur yang harus diikuti

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.

Sejumlah pengecualian tersebut antara lain karena sakit, ASN hamil atau istri hamil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020, mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).

Gaji Ke-13 ASN Biasanya Cair Juli, Akibat Corona Pembahasannya Mundur Ke Akhir Tahun

"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.

Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.

"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.

Plt Bupati Bireuen Bagi Masker di Masjid Agung Bireuen

Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.

"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah.

Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.

Hampir Sepekan, 21 Warga Kontak Dengan AI Belum Keluar Hasil Swab, Begini Jawaban Kadinkes Pidie

Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved