Berita Aceh Barat

DPRK Tuding Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh Masih Ilegal, Ini Penjelasan Kadishub

“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Petugas sedang membongkar minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ke kapal tongkang di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, Aceh Barat, Senin (27/4/2020). 

“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain di dalam pengelolanya. Sebab hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengatur tentang Pelabuhan Jetty itu,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan menilai aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, Aceh Barat seperti pembongkaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), masih illegal.

Pasalnya, hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi atau qanun daerah yang mengatur tentang pelabuhan dan pihak pengelola bisa diseret ke ranah hukum.

Sementara Dinas Perhubungan menyangkut pengelolaan pelabuhan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, saat ini sah demi hukum.

Hal itu berdasarkan surat penunjukan dan SK dari Bupati Aceh Barat.

Sehingga pengeloaan pelabuhan itu hingga saat ini sah.

Pengelolaan saat ini karena masa emergency, setelah diputuskan kerjasama dengan PT Pelindo beberapa waktu yang lalu.

ASN Dibolehkan Pulang Kampung dan Tidak Kena Sanksi, Ini Pengecualiannya

Sehingga, saat ini PD Pakat Beusare yang mengelolanya.

“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain di dalam pengelolanya. Sebab hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengatur tentang Pelabuhan Jetty itu,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).

Ia mempertanyakan, uang pas masuk dari jasa darat dan laut siapa yang mengutip dan ke mana disetor selama ini.

Hal itu masih dianggap sebagai pungli.

Sebab sejauh ini, belum ada regulasi yang sah untuk mengatur akan hal tersebut.

Menurutnya, sebelum adanya regulasi yang mengatur masalah pelabuhan itu, baiknya dihentikan sementara semua aktivitas.

Menunggu hingga adanya qanun daerah.

“Kita bisa polisikan pihak yang bermain di Pelabuhan Jetty Ujung Karang saat ini, sebab pengutipan yang dilakukan selama ini dianggap sebagai pungli tanpa ada aturan yang jelas. Karena pelabuhan tersebut merupakan milik negara, maka perlu adanya aturan yang jelas atau MoU supaya legal dan transparan,” tegas Ramli SE.

ASN Dibolehkan Pulang Kampung dan Tidak Kena Sanksi, Ini Pengecualiannya

Dishub: pengelolaan Pelabuhan Jetty sah

Kepala Dinas Perhubungan Aceh BaraT, Tarfin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/4/2020) membantah, jika pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh disebutkan tidak sah.

Pasalnya, pengelolaan pelabuhan dimasa emergency oleh PD Pakat Beusare saat ini tetap sah.

Hal itu berdasarkan SK dan surat penunjukan dari Bupati Aceh Barat.

Sehingga sangat tidak mungkin dilakukan, jika tanpa ada dasar hukum yang jelas.

“Pengelolaan Pelabuhan Jetty tetap sah dan tidak illegal, karena ada SK dari Bupati Aceh Barat beserta dengan surat penunjukan. Bahkan saat pemilihan PD Beusare juga ada anggota Dewan, jadi tidak benar jika disebutkan ilegal,” tegas Tarfin.

Ia menambahkan, saat ini berada pada masa darurat pasca pemutusan kontrak dengan PT Pelindo.

Maka ditunjuk PD Pakat Beusare, sebagai pengelola pelabuhan tersebut.

Sambil menunggu hingga adanya qanun daerah atau regulasi tentang pelabuhan tersebut yang tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Sehingga untuk sementara waktu, pelaksanaan yang dilakukan di pelabuhan tersebut tetap sah. (*)

Material Longsor di Pasir Rerebe Tripe Jaya Gayo Lues Sudah 10 Hari Lebih belum Dibersihkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved