Hukum Cambuk
Ini Perbedaan Hukuman Cambuk di Aceh dan Arab Saudi Menurut Wakil Ketua MPU Aceh
Hukuman cambuk di Aceh, jauh berbeda dengan hukuman cambuk yang selama ini diberlakukan di Arab Saudi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Jamaluddin
“Di Saudi, kalau orang berzina misalnya, itu dicambuk cukup banyak sesuai dengan aturan di sana, bahkan mungkin sampai mati, kita kan tidak," ungkap pria yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menghapus cambuk sebagai hukum merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja dilakukan.
Namun, untuk konteks Aceh rasanya aturan tersebut tidak begitu mendapat pertentangan dari banyak kalangan.
Kalau pun ada, bisa dijelaskan dengan cukup detail bahwa cambuk di Aceh hanya proses pembelajaran seseorang yang sudah berbuat salah.
• Ini Kronologi Kecelakaan Satu Keluarga di Lembah Seulawah
• Cambuk Diganti Denda atau Penjara, Ini Tanggapan Warga Saudi
Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, ketika dimintai tanggapannya oleh Serambinews.com, Minggu (26/4/2020), terkait penghapusan hukum cambuk di Arab Saudi.
“Bahkan, kalau kita lihat selama ini di Aceh jika ada warga nonmuslim yang berbuat jarimah, mereka lebih memilih hukuman cambuk ketimbang pidana.
Ini salah satu bukti bahwa hukuman cambuk di Aceh tidak ada pertentangan,” ungkap Tgk Faisal Ali.
• Menyedihkan, Bayi 1,5 Tahun Anak Tukang Bakso Positif Corona dan Dirawat Sendirian di Rumah Sakit
• Baitul Mal Pidie belum Salur Infak dan Zakat PNS Rp 5,6 Miliar, Ini Alasannya Hingga Reaksi MPU
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung setempat akhirnya menghapus hukuman cambuk dari sistem pengadilan mereka.
Selama ini, cambuk digunakan sebagai hukuman bagi pelaku berbagai jenis kejahatan di negara itu.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan dokumen dari Pengadilan Tinggi Arab Saudi yang dilihat english.alarabiya.net dan Reuters, pada Jumat (24/4/2020) waktu setempat.
Seperti dikutip Serambinews.com dari english.alarabiya.net, Sabtu (25/4/2020), sebagai pengganti dari hukuman cambuk, Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi mengeluarkan arahan yang mewajibkan pengadilan membatasi hukuman mereka pada pidana penjara, denda, atau gabungan keduanya.
Menurut Tgk Faisal Ali, kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut harus dipahami dengan bijak dan tak perlu dikait-kaitkan dengan peraturan hukuman cambuk di Aceh yang dilaksanakan sesuai dengan Qanun Syariat Islam.
Hukuman cambuk di Aceh, sambungnya, jauh berbeda dengan hukuman cambuk yang selama ini diberlakukan di Arab Saudi.
"Kultur kita berbeda.
