Viral Medsos
Viral Bus Angkut Pemudik di Bagasi dan Rela Bayar Mahal, Polisi Sebut Tidak Mungkin Lolos
Viral di media sosial sebuah foto yang menunjukkan bus AKAP tetap beroperasi untuk mengantar warga mudik dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial sebuah foto yang menunjukkan bus AKAP tetap beroperasi untuk mengantar warga mudik dengan menyembunyikan penumpangnya di dalam bagasi.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @akurommy.
Keterangan dalam unggahan foto menyebutkan bahwa peristiwa penumpang yang disembunyikan dalam bagasi bus itu terjadi di Terminal Bus Ciledug, Jumat (24/4/2020) siang lalu.
"Nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah, mereka nekat mudik.
Untuk menghindari razia yang digelar aparat selama PSBB, mereka rela duduk di bagasi bus dengan ongkos Rp 450.000," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua angkutan umum berpenumpang dilarang keluar wilayah Jabodetabek.
Sehingga, menurut Sambodo, tidak mungkin ada bus AKAP lolos dari pemeriksaan polisi.
"Pokoknya kan bus sudah enggak bisa lewat. Percuma mau lihat (penumpang) di bagasi, mau di mesin, kan bus enggak boleh lewat (keluar wilayah Jabodetabek)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Sambodo mengaku belum bisa memastikan kebenaran foto yang menunjukkan penumpang diangkut dalam bagasi bus.
"Itu kan enggak tau juga kejadian dimana, siapa tau ada orang-orang duduk-duduk di situ (di bagasi bus) difotoin orang, kan enggak ngerti juga," ungkap Sambodo.
Menurut Sambodo, polisi telah berjaga di 18 pos pengamanan terpadu untuk memeriksa dan mencegah kendaraan pribadi dan angkutan umum keluar wilayah Jabodetabek.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Polisi akan memutar balikkan kendaraan pribadi dan angkutan umum berpenumpang yang nekat keluar Jabodetabek untuk melaksanakan mudik.
Korlantas Polri: Masih Ada Masyarakat yang Nekat Mudik lewat Jalan Tikus
Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan, ada sebagian kecil masyarakat yang mencoba untuk mudik melalui jalur alternatif atau yang dikenal dengan jalur tikus.
Namun, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono tak menyebutkan jumlah warga tersebut. Ia mengatakan, masyarakat yang nekat mudik tersebut diminta putar balik sebagai sanksinya.
“Ada sih (yang mudik melalui jalur tikus), tapi persentasenya kecil.
Banyak yang diputar arah di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah,” ujar Istiono ketika dihubungi wartawan, Senin (27/4/2020).
Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah kendaraan yang digunakan untuk mudik dari DKI Jakarta semakin menurun sejak larangan berlaku mudik Jumat (24/4/2020).
Istiono menyebutkan, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga sudah tidak beroperasi membawa pemudik. Sebelumnya diberitakan, sejumlah bus AKAP tetap beroperasi mengangkut pemudik setelah dua hari larangan mudik diterapkan.
“Enggak (ada bus yang membawa pemudik). Hari pertama dan kedua saja yang masih coba-coba,” ujar dia.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam telekonferensi dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
• Viral Seorang Ibu Dijambret Terseret 5 Meter, Pertahankan Tas Berisi Uang Hasil Jualan Daging
• Sekda Pidie Jaya Memasuki Pensiun, Akankah Satu dari 3 Asisten Bakal Jadi Calon Plt? Ini Kata Bupati
• Apa Hukumnya Kumur-kumur dan Gosok Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Bus AKAP Angkut Pemudik di Bagasi, Polisi: Tidak Mungkin Lolos",