Dialog Hukum

Dialog Hukum Virtual FH Unsyiah Hasilkan 5 Poin Rekomendasi Penanganan Covid-19

Kedua, perlu disegerakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah baik Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota di Aceh maupun pemeri

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjadi salah seorang peserta dari unsur pemerintah pada dialog hukum interaktif virtual yang dilaksanakan FH-Unsyiah melalui ‘Laboratorium dan Klinis Hukum FH-Unsyiah’, Senin (27/4/20). 

Laporan Nasir Nurdin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kegiatan ilmiah ‘Dialog Hukum Interaktif Virtual’ yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH-Unsyiah) melalui ‘Laboratorium dan Klinis Hukum’ Senin, (27/4/2020) menghasilkan lima poin rekomendasi terkait penanganan Covid-19, termasuk di Aceh.

Pertama, diperlukannya komunikasi yang baik, berkelanjutan serta terintegrasi dan keterpaduan gerak seluruh stakeholders di Indonesia khususnya para pengambil kebijakan, perguruan tinggi negeri dan swasta, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta berbagai komponen lainya dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Kedu, perlu disegerakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah baik Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota di Aceh maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ketiga, Pemerintah maupun pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia, khususnya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh diminta mempercepat proses refocusing anggaran dari sumber APBN maupun APBD untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat, Pemerintah serta Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menopang serta menjamin tetap terjaganya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Petugas Pos Checkpoint Gandapura Mulai Periksa Kendaraan Pelintas dan Angkutan Umum, Ini Hasilnya  

Pelanggan PDAM Tirta Peusada Keluhkan Air Keruh

Fotonya Terpampang di Bantuan yang Diberikan untuk Masyarakat, Ini Komentar Bupati Klaten

Kelima, menyarankan kepada Pemerintah dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia termasuk Aceh agar merelokasi aggaran dari sumber APBN dan APBD untuk pengadaan berbagai peralatan medis termasuk perlengkapan proteksi bagi medis dalam upaya mendukung pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum FH Unsyiah, Kurniawan S SH LLM dalam siaran pers-nya yang diterima Serambinews.com mengatakan ‘Dialog Hukum Interaktif Online/Virtual pada 27 April 2020 mempersembahkan serial ‘Klinik Hukum Pemerintahan Daerah dan Perundang-undangan’.

“Tema kegiatan kita kali ini adalah ‘Peran dan Tanggungjawab Pemerintahan Daerah serta Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19,” kata Kurniawan yang memandu langsung ‘Dialog Hukum Interaktif Virtual’ tersebut.

Menurut Kurniawan, ada 13 narasumber utama yang dihadirkan pada dialog tersebut, yaitu Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng, Rektor Unimal Dr Herman Fithra ST MT IPM. ASEAN Eng, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Warul Walidin AK MA, Rektor UTU Prof Dr Jasman J Ma'ruf SE MBA.

Berikutnya Guru Besar FH-UI yang juga Stafsus Presiden RI Prof Dr Satya Arinanto, SH Mhum, Guru Besar FH Unsyiah Prof Dr Husni SH Mhum, Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Unair Surabaya Dr Suparto Wijoyo SH MH.

Juga hadir Kepala Pelaksana Badan Penangulangan Bencana Aceh (BPBA) Ir Sunawardi MSi, Ketua DPR Aceh H Dahlan Jamaluddin SIP, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE Ak MM, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ST, dan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh Nasir Nurdin.

‘Dialog Hukum Interaktif Virtual yang berlangsung pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu juga bergabung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin SH SE MS, mantan rektor Unimal Prof Dr Apridar, sejumlah ASN dari Kemenpan RB, ASN dari Puslatbang LAN RI Aceh.

Selain itu, ikut merampaikan diskusi para advokat, mahasiswa magister hukum serta para dosen dari berbagai universitas seperti Undip, Universitas Pamulang, Universitas Krisnadwipayana Jakarta-Bekasi, Unkartur Semarang, serta peserta lainnya baik dari wilayah Aceh, Jakarta, Surabaya, Sumatra Utara, bahkan warga Aceh yang sedang di luar negeri, seperti Australia.

Kurniawan menjelaskan, ‘Dialog Hukum Interktif Online/Virtual sebagai manifestasi peran dan tanggung jawab Unsyiah melalui fakultas hukum sebagai ‘Jantung Hati Rakyat Aceh’ untuk hadir di tengah masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi berbagai permasalahan, termasuk pandemi Covid-19 dengan berbagai implikasinya.

“Kegiatan seperti ini akan terus bergulir dengan serial disesuaikan permasalahan atau isu-isu kekinian,” kata Kurniawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved