Kesal Dituduh Selingkuh, Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup, Pelaku: Saya Khilaf
Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.
SERAMBINEWS.COM - TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.
Puncaknya, pada hari Minggu (26/4/2020), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
• Cocok Untuk Anak Kos, Ini 5 Makanan Buka Puasa yang Sehat dan Bisa Disimpan Lama
• ASN, TNI dan Polri Akan Tetap Dapat THR, Ini Jadwal dan Jumlah yang akan Diterima
• Mayat di Korea Utara Dijadikan Pupuk, Bagaimana Jika Kim Jong Un Meninggal, Dijadikan Pupuk Juga?
Kronologi
Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.
Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda. Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.
Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyiram korban dengan bensin dan menyulutnya dengan korek api.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
• PSBB Disebut Berhasil Memperlambat Kasus Covid-19 di Jakarta, Ini Fakta di Lapangan
• Diyakini Sebagai Obat Corona, Warga Vietnam Buru Kucing Hitam untuk Dibantai Kemudian Dikonsumsi
Seketika korban menjerit dan meminta tolong.
Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Kesal Berkali-kali Dituduh Selingkuh, Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup, Sempat Menolong saat Korban Menjerit Kesakitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-dibakar-hidup-hidup.jpg)