Berita Aceh Tamiang

Nekat Layani Pembeli Siang Hari saat Bulan Puasa, Pasutri Pedagang Nasi Diamankan WH Aceh Tamiang

“Dalam beberapa hari ini kami terus mengawasi rumah pelaku, namun belum menemukan bukti kuat. Baru pada hari ini aksi mereka tertangkap basah,”

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Pasutri yang kedapatan berjualan nasi pada siang hari diminta keterangan di Kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Selasa (28/4/2020). Pedagang diingatkan mematuhi Seruan Bersama Forkopimda untuk tidak berjualan sebelum pukul 16.00 WIB. 

“Dalam beberapa hari ini kami terus mengawasi rumah pelaku, namun belum menemukan bukti kuat. Baru pada hari ini aksi mereka tertangkap basah,” kata Syahrir.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/ WH Aceh Tamiang mengamankan pasangan suami istri , setelah kedapatan berjualan nasi pada siang hari, Selasa (28/4/2020).

Keduanya diamankan dari kediaman mereka di Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang bersama barang bukti berupa nasi beserta lauk.

Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas di kediaman pelaku yang melayani jual beli nasi pada siang hari.

“Dalam beberapa hari ini kami terus mengawasi rumah pelaku, namun belum menemukan bukti kuat. Baru pada hari ini aksi mereka tertangkap basah,” kata Syahrir.

Dari pemeriksaan diketahui, sehari-harinya pelaku memang berjualan nasi di depan rumah dilengkapi etalase makanan.

Namun sejak puasa, pola jualan ini diubah pelaku dengan melayani pembeli secara terselubung.

Warga Solo Ini Ngaku Malas Lihat Kaesang, Sebut Klemak Klemek Seperti Jenang atau Dodol

“Semua layanan diubah menjadi dibungkus, makanya aksi mereka sempat luput dari pengawasan kami,” lanjut Syahrir.

Terpisah, Kasatpol PP/ WH Aceh Tamiang, Asma’i menjelaskan, tindakan pasangan suami istri ini telah melanggar Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang ketentuan melaksanakan ibadah puasa.

Dalam satu poin yang khusus ditujukan kepada pemilik warung makan dan minuman diimbau, agar tidak menyediakan atau menjual makanan sejak terhitung pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

“Bukan tidak boleh berjualan, tapi nanti tunggu jam empat sore,” kata Asma’i.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan yang pertama ditemukan selama lima hari pelaksanaan puasa.

Asma’i pun kembali mengingatkan pedagang lain, untuk mematuhi seruan bersama Forkopimda.

Agar pelaksanaan puasa bisa lancar dan tertib.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved