Ramadhan 1441 H

Batalkah Puasa Jika Lupa Mandi Besar? Simak Penjelasannya

Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Ilustrasi mandi 

SERAMBINEWS.COM - Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.

Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.

Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Video Call 8 Orang di WhatsApp Sudah Bisa Digunakan, Begini Caranya, Silakan Dicoba

Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub di Bulan Puasa, Berikut Ini Penjelasan dan Tata Caranya

Tata Cara Mandi Wajib saat Bulan Ramadhan, Bolehkah Dilakukan Setelah Imsak? Ini Niat Mandi Besar

()

Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (freepik)

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved