Ketua HMI Dipolisikan
Ketua HMI Sigli Dipolisikan atas Dugaan Berita Bohong Order Masker, Fachrul Razi: Tak Melawan Hukum
Senator Aceh H Fachrul Razi MIP turut angkat bicara menanggapi pemeriksaan Mahzal. Ia menilai pernyataan Mahzal tidak melawan hukum.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahzal Abdullah (27), aktivis di Pidie, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya, berbunyi, “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.” Status ini diposting pada, Sabtu 18 April 2020.
Senator Aceh H Fachrul Razi MIP turut angkat bicara menanggapi pemeriksaan Mahzal. Ia menilai pernyataan Mahzal tidak melawan hukum.
“Ya, saya sudah mendengar dan membaca berita tersebut, Mahzal itu adik kita yang juga aktivis kritis, Itu pernyataan normatif, tidak ada subjek hukum yang dituduhkan sehingga merugikan atau mencemarkan nama baik, dan pernyataan tersebut lebih pada kritikan positif dari seorang aktivis,” jelas Fachrul Razi, Rabu (29/4/2020).
Menurut Fachrul Razi, pemanggilan Mahzal karena ada pihak yang melapor, dirinya mempertanyakan pihak yang melaporkan tersebut.
“Kalau ada indikasi oknum yang terlibat sebagaimana pernyataan Mahzal, saya akan kawal isu ini,” tegas Fachrul Razi.
• Saat Ramadan Pintu Neraka Ditutup, Setan Diikat, Mengapa Masih Ada Kemaksiatan? Ini Kata Ulama
• Gigi Hadid Dikabarkan Hamil Anak Zayn Malik, Usia Kandungan Memasuki Usia 20 Minggu
• Polisi Amankan 72 TKI Ilegal dari Malaysia di Tanjungbalai, Mereka Ditelantarkan Kapal Pengakut
Fachrul Razi mendukung pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu.
“Artinya ada indikasi temuan terjadinya penyimpangan di masa Covid-19, harusnya pihak kepolisian menelusuri pernyataan tersebut, bukan menjadikan Mahzal diproses secara hukum, ini pembungkaman terhadap demokrasi, saya yakin Kapolres bijak menyelesaikan masalah ini," tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.
Sebelumnya, Mahzal Abdullah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli mendapat surat panggilan polisi pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya ia langsung memenuhi panggilan ke Polres Pidie.
Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi.(*)